Bantul
Bekuk Dua Pengedar, Polisi Amankan Ribuan Butir Pil Psikotropika
Bekuk Dua Pengedar, Polisi Amankan Ribuan Butir Pil Psikotropika dan Ganja.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Saat melintas di seputaran gedung Jogja Expo Center (JEC), petugas mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Baca: Ditelantarkan Pemiliknya, Anjing Ini Ditemukan Sekarat Tinggal Tulang Berbalut Kulit
Seseorang itu bernama Rio. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 62 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 butir pil berlambang Y dan satu toples warna putih berisi 998 pil berlambang Y.
"Hasil interogasi barang tersebut milik Melgi yang diserahkan ke Rio dengan maksud untuk dijual. Kami kemudian segera memburu Melgi," ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, malam itu juga, sekira pukul 22.00 WIB, Melgi berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman. Dari tangan pelaku, petugas mendapati satu buah paket ganja siap pakai dan satu linting rokok yang diduga ganja.
Ada juga satu klip bening yang di dalamnya terdapat 10 butir pil warna putih berlambang Y, dan dua buah Handphone. Hasil pemeriksaan, Melgi mengakui kepemilikan dari ribuan pil psikotropika dari tangan Rio.
Atas perbuatannya, kepada Melgi, polisi menjerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 1997 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman. Pasal 111 penjara paling singkat 4 tahun dan maskimal 12 tahun dengan denda Rp 8 milyar. Sementara pasal 196 penjara 10 tahun dan denda Rp 1 milyar," kata Andhyka. (tribunjogja)