CPNS 2018

Aturan Baru dari KemenpanRB, Kelulusan Tes SKD CPNS 2018 Gunakan Sistem Ranking

Peraturan ini berisi keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dalam mengisi formasi kosong CPNS 2018.

Editor: Muhammad Fatoni
ist/tribun jabar
ilustrasi passing grade CPNS 2018 

TRIBUNJOGJA.COM - Hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi menggunakan sistem ranking.

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) No 16 Tahun 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kamis (22/11/2018).

Permen ini diajukan sebab formasi/kebutuhan CPNS 2018 belum terpenuhi.

Pasalnya, banyak peserta yang gugur massal dalam ujian SKD CPNS 2018.

Peraturan ini berisi keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dalam mengisi formasi kosong CPNS 2018.

Permenpan itu tertanggal 18 November 2018 dan ditandatangani oleh Menpan-RB, Syafruddin.

Permenpan kemudian diundangkan di Jakarta tanggal 21 November 2018 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Widodo Ekathahjana.

Berikut ketetapan yang diberikan Kemenpan RB dalam Permenpan tersebut:

Pasal 1

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2

Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan

b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved