Yogyakarta

Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual, UGM Bentuk Komite Etik

Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual, UGM Bentuk Komite Etik. Sementara Perkara Hukum Ditangani Polda DIY.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
Grafis TRIBUNjogja.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - UGM Yogyakarta menetapkan komite etik untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HS terhadap Agni,  mahasiswa UGM yang melaksanakan KKN di Maluku pada 2017 lalu.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol UGM, Iva Ariani menjelaskan saat ini personil Komite Etik sudah ditetapkan, dan SK juga sudah dalam proses penetapan.

"Komite Etik sudah ditetapkan personil-personilnya. Mungkin hari ini penetapan SK-nya," ungkapnya, Senin (19/11/2018).

Baca: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM, Polda DIY : Kami Selesaikan Proses Penyelidikan Secepatnya

Komite etik ini nantinya hanya bertugas di ranah etik dan akademis.

"Kita hanya di ranah etik dan akademis, jadi itu yang akan ditangani. Saya tidak bisa berandai-andai, jadi nanti mereka yang melihat dan mengkaji kasus ini. Komite Etik ini kan ad hoc, jadi tergantung kasus yang ditangani," katanya.

Dia mengungkapkan jika UGM akan mensuport 100% kasus ini. Dia juga mengatakan jika saat ini rektor juga sudah bertemu dengan penyintas. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved