Info Layanan Mengurus KK yang Hilang
Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga Keluarga yang Hilang
Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga Keluarga yang Hilang. Kartu Keluarga Bisa Diterbitkan di kantor Kecamatan atau Disdukcapil.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kartu keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen yang cukup penting untuk keperluan pengurusan data kependudukan.
Setiap keluarga pun diwajibkan untuk memiliki Kartu Keluarga ini.
Jika Kartu Keluarga hilang, tentunya cukup merepotkan.
Terus bagaimana cara mengurus KK yang hilang.
Berikut Tribunjogja.com rangkumkan persyaratan dan cara pengurusan KK yang hilang.
Adapun syarat untuk mengurus KK yang hilang adalah pengantar dari RT/RW setempat, formulir permohonan KK, surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang, Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang dan fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
Adapun cara mengurus KK yang hilang, pemohon harus datang ke kantor kelurahan dengan membawa seluruh berkas persyaratan di atas.
Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, maka akan langsung diproses oleh pihak kelurahan.
Setelah itu, pemohon membawa berkas yang sudah ditandatangani oleh lurah ke kantor kecamatan atau kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil untuk proses pencetakan KK yang baru. (tribunjogja)