CPNS 2018
Setelah SKD, Perhatikan dan Pahami Hal Ini untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenkumham
Pendaftar yang sudah menjalani SKD bertanya-tanya, kapan dan bagaimana SKB akan dilaksanakan.
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
> Praktik komputer dengan bobot 40%
> Wawancara pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%
> Bahasa Inggris menggunakan CAT dengan bobot 20%
Khusus pelamar jabatan Dosen:
- Praktik mengajar dengan bobot 40%
- Wawancara pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%
- Bahasa Inggris menggunakan CAT dengan bobot 20%.
Baca: Contoh-contoh Soal Ujian TKP TIU TWK untuk Bekal Ujian SKD CAT CPNS 2018, Download di Sini
Baca: Jadwal dan Lokasi Ujian SKD Kementerian Agama Tahap I dan Tahap II di Kemenag.go.id
2. Untuk SKB D3 dan S1 jenis formasi penyandang disabilitas adalah:
- Substansi jabatan menggunakan CAT dengan bobot 75%
- Wawancara pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 25%.
Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi Informasi penyandang disabilitas, SKB terdiri dari:
- Praktik komputer dengan bobot 40%
- Wawancara pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%
- Bahasa Inggris menggunakan CAT dengan bobot 20%.

3. Tahapan SKB untuk tingkat seleksi SLTA/sederajat (jenis formasi umum dan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat), SKB terdiri dari:
> Kesamaptaan dengan bobot 60%
> Wawancara pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%
Sedangkan untuk pelaksanaan SKB di instansi lain, lihat lagi pada pengumuman penerimaan CPNS 2018 di instansi yang bersangkutan, karena ketentuan SKB telah dijelaskan sekaligus. (*)