Kulonprogo

BKAD Kulon Progo Tetap Wajib Tarik Pajak pada Penambangan Tak Berizin

Pajak MBLB tidak memandang usaha berizin atau tidak melainkan kegiatan pengambilan bahan tambang itu menjadi objek pajak sehingga boleh ditarik.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo menegaskan bahwa penarikan pajak atas hasil tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bersifat mutlak.

Sekalipun pihak penambang tak mengantongi izin usaha, penarikan pajak harus tetap dilakukan.

Baca: BUMDes di Kulon Progo Perlu Diaudit Berkala

Kepala BKAD Kulon Progo, Triyono mengatakan hal itu sesuai yang diamanatkan pemerintah dalam Undang-undang nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Regulasi itu jelas mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan dikenai pajak pengambilan bahan tambang.

"Tidak ada kalimat bahwa tambang itu harus berizin atau tidak untuk dilakukan penarikan pajak," kata Triyono pada Tribunjogja.com, Minggu (4/11/2018).

Diakuinya ketentuan itu sempat menimbulkan polemik di sejumlah daerah.

Bahkan, Pemerintab Kabupaten Klaten (Jawa Tengah) sempat menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan regulasi tersebut.

Kemendagri lalu mengeluarkan jawaban resmi bahwa pajak MBLB tidak memandang usaha berizin atau tidak melainkan kegiatan pengambilan bahan tambang itu menjadi objek pajak sehingga boleh ditarik.

Pun di Kulon Progo, kata di Triyono, pernah dilakukan koordinasi bersama dengan Kepolisian Resor dan pihak terkait termasuk Pemerintah DIY seputar permasalahan tersebut.

Yakni, berkaitan penyitaan sejumlah alat kerja usaha penambangan tanpa izin di mana pelaku usahanya mengaku juga ditarik pajak.

BKAD dalam koordinasi itu berhalangan hadir sedangkan koordinasi dicapai kesimpulan agar penarikan pajak dihentikan.

Pihaknya dalam hal ini tetap berkukuh mengacu pada UU tentang pajak daerah tersebut laluembuat nota dinas kepada Bupati yang kemudian BKAD diminta kembali berkoordinasi.

"Untuk saat ini kami hanya melakukan pendataan dan belum menarik pajak. Karena juga belum waktunya ditarik pajak," kata Triyono.

Terkait penegakan aturan hukum atas kegiatan penambangan tanpa izin, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.

Pasalnya, izin kegiatan tambang wajib dimiliki setiap pelaku usahanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved