Pasar Malam Sekaten
Pasar Malam Sekaten Jogja 2018 Dibuka, Ruas Jalan Ini Ditutup untuk Roda Empat
Pasar Malam Sekaten Jogja 2018 kendaraan roda empat dilarang melintas di beberapa titik, di antaranya Titik Nol, Ibu Ruswo, Mantrigawen, dan Gerjen
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, Yogyakarta - Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) dibuka hari ini, Jumat (2/11/2018).
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto menjelaskan bahwa diberlakukan pembatasan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi PMPS atau
di Alun-alun Utara.
"Mulai pukul 16.00 hingga 22.00 kendaraan roda empat dilarang melintas di beberapa titik, di antaranya Titik Nol, Ibu Ruswo, Mantrigawen, dan Gerjen," ujarnya, Kamis
(1/11/2018).
Ia mengatakan bahwa untuk beberapa ruas jalan yang disebutkan tersebut, bukan berarti tidak boleh digunakan sama sekali oleh pengguna jalan. Hanya kendaraan roda dua
yang diperbolehkan mengakses jalan tersebut.
"Jadi untuk roda dua memungkinkan parkir di area Alun-alun Utara. Sementara kalau kendaraan roda empat harus parkir di luar Alun-Alun. Misalkan parkir TKP di dekat
Alun-alun, bisa di Senopati atau Ngabean," urainya.
Kebijakan pengaturan lalu lintas tersebut, lanjutnya, akan berlaku hingga penutupan PMPS yakni pada 18 November 2018 mendatang.
Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba memberikan tanggapan mengenai tarif parkir PMPS yang
dikeluhkan pengunjung, bahkan sebelum PMPS secara resmi dibuka.
"Kasus keluhan tarif parkir pada PMPS sudah sering terjadi dari tahun ke tahun. Tarif di luar aturan pasti saja terjadi. Ibarat penyakit tahunan yang tidak pernah
disembuhkan," ucapnya.
Ia pun menambahkan, menarik tarif parkir di luar aturan setiap PMPS menjadi buah simalakama. Di satu sisi jika diterapkan sesuai dengan aturan, maka yang menjadi
alasan petugas parkir adalah setoran yang minim, tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga.
"Namun di sisi lain makin sempitnya lahan parkir juga menjadi penyebab tarif parkir di luar ketentuan. Tapi alangkah baiknya tidak aji mumpung dan Pemkot dapat mencari
solusi bersama atas persoalan tarif parkir setiap PPMS," tandasnya.
Selanjutnya, mengenai usulan dari Forum Komunikasi Komunitas Alun-Alun Utara (FKKAU), Kamba menilai Pemkot dapat secepatnya memberikan respons, dalam hal ini Walikota
Yogyakarta bersama jajaran terkait.
Baca: Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir di Area Pasar Malam Sekaten, Pemkot Diminta Berani Lakukan Penataan
"Agar segera ada solusi dan sosialisasi sebagai bentuk transparansi atas sebuah aturan atau kesepatakan bersama. Jika sudah ada kesepakatan bersama, maka pemangku
wilayah dalam hal ini Kecamatan bersama jajaran OPD terkait senantiasa melakukan pengawasan diarea PMPS tidak hanya soal tarif parkir tetapi juga terkait kenyamanan
dan keamanan dari para pengunjung PMPS," bebernya.
Sebelumnya, Mulia, warga luar kota yang mengaku cukup terkejut dengan tarif parkir dan tarif kuliner yang ada di PMPS.
"Saya ke sana malam minggu kemarin (27/10). Saya parkir di dekat TK-SD Pangudi Luhur. Diberi karcis, tulisannya Rp 3ribu. Sudah saya siapkan uang Rp 3ribu ternyata
ditarik Rp 5ribu," ucapnya kepada Tribun Jogja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pasar-malam-sekaten-jogja-2018-dibuka-hari-ini_20181102_070458.jpg)