Buruh Tolak UMP Rp 3,9 Juta, Tuntut Pertumbuhan Ekonomi Dimasukkan dalam Penghitungan Upah

Buruh meminta untuk UMP 2019, dari KHL yang disepakati agar ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15 persen.

Editor: iwanoganapriansyah
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa 

Dia mengatakan, buruh akan terus melawan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

Pengusaha Siap Laksanakan

Adapun pengusaha yang awalnya mengusulkan UMP sebesar 5 persen atau Rp 3,8 juta, akhirnya menerima UMP yang sedikit lebih tinggi dari ekspektasi mereka.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap pengusaha di DKI Jakarta tidak mengajukan penangguhan UMP.

"Kami sangat mengharapkan agar UMP 2019 yang telah ditetapkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini dapat dijalankan dan dilaksanakan seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta," ujar Sarman dalam keterangan tertulis.

“UMP tahun yang lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, untuk UMP 2019 kami juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," lanjut dia.

Sarman mengatakan, pengusaha saat ini kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah membebani pengusaha. Namun, ia menilai kondisi ini hanya sementara.

Menurut Sarman, kebijakan yang disusun pemerintah bakal menguatkan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Harapannya, perekonomian global juga membaik. (Nibras Nada Nailufar)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP DKI Rp 3,9 Juta, Ditolak Buruh, Diterima Pengusaha",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved