Kota Yogya
Tarif Parkir di Kota Yogya Dipastikan Naik
Tarif parkir baik di Tepi Jalan Umum (TJU), TJU Insidentil, dan TKP akan naik ketika Perda disahkan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
"Pengelolaan parkir dapat dilakukan oleh perusahaan daerah dan dapat menggunakan teknologi informasi," ujarnya.
Selanjutnya, imbuhnya, Wali Kota mempunyai kekuasaan untuk menetapkan ruas jalan yang digunakan sebagai TJU.
Kemudian Pemda dapat menyediakan fasilitas parkir yang terintegrasi dengan moda angkutan massal.
"Ada pidana tiga bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 50 juta baik bagi penyelenggara parkir atau pengguna parkir yang parkir sembarangan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan terkait parkir, tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah kemdaraan yang melintas dan beraktifitas di kota semakin banyak.
Namun, daya tampung parkir di kota tidak besar.
"Dengan melakukan penegakan peraturan kita menghilangkan titik parkir kita. Ini untuk melakukan penataan wajah kota. Potensi parkir kita alihkan dan pindahkan. Ini yang mempengaruhi retribusi parkir sehingga menurun," ujarnya.
Heroe menyebut, kalau Raperda Parkir segera selesai, maka pihaknya akan lebih jelas melakukan perencanaan tentang apa yang dilakukan di 2018-2019.
Baca: FKKAU Ajukan Perubahan Tarif Parkir PMPS
"Sehingga kami bisa memaksimalkan pendapatan dan pengelolaan parkir. Di Perda itu ada besaran tarifnya. Tarif parkir secara faktual harus naik tapi karena aturan belum ada jadi tidak bisa," ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan semua raperda harus dirampungkan tahun ini, tak terkecuali raperda perparkiran.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa raperda tahun berlangsung harus diselesaikan pada tahun itu juga.
"Raperda parkir ini jadi bandul untuk retribusi parkir dan tepi jalan umum. Termasuk dalam pembenahan penataan di ruas Jalan Malioboro. (*)