Kota Yogya
Tarif Parkir di Kota Yogya Dipastikan Naik
Tarif parkir baik di Tepi Jalan Umum (TJU), TJU Insidentil, dan TKP akan naik ketika Perda disahkan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perparkiran DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan bahwa tarif parkir baik di Tepi Jalan Umum (TJU), TJU Insidentil, dan TKP akan naik ketika Perda tersebut disahkan..
Selain terdapat kenaikan, kebijakan lainnya adalah memberlakukan tarif progresif.
Baca: Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir di Area Pasar Malam Sekaten, Pemkot Diminta Berani Lakukan Penataan
"Sudah selesai dan sudah dikirim ke provinsi dua minggu yang lalu," ujarnya pada Tribunjogja.com, Kamis (1/11/2018).
Tarif Parkir TKP, usulan retribusi yang diajukan untuk sepeda motor pada dua jam pertama di kawasan 1 adalah Rp 2.000 sementara kawasan 2 dan 3 adalah Rp 1.000.
Selanjutnya untuk tarif progresif di kawasan 1, 2, dan 3 per jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.500.
Mobil dan kendaraan roda tiga, usulan retribusi untuk parkir TKP pada dua jam pertama di kawasan 1 sebesar Rp 5.000 sementara di kawasan 2 dan 3 sebesar Rp 2.000.
Tarif progresif yang diberlakukan di ketiga kawasan tersebut per jamnya sebesar Rp 2.500.
Selanjutnya tarif TJU untuk sepeda motor pada dua jam pertama di kawasan 1 sebesar Rp 2.000 dan kawasan 2 dan 3 sebesar Rp 1.000 dengan tarif progresif per jamnya untuk kawasan 1 yakni Rp 1.500, sementara kawasan 2 dan 3 tidak diberlakukan tarif progresif.
Parkir TJU untuk mobil dan roda tiga pada dua jam pertama di kawasan 1 sebesar Rp 5.000, kawasan 2 dan 3 sebesar Rp 2.000.
Tarif progresif diberlakukan pada jam berikutnya untuk kawasan 1 yakni sebesar Rp 2.500.
Kemudian untuk parkir TJU Insidentil sepeda motor pada dua jam pertama di kawasan 1, 2, 3 dikenakan tarif Rp 2.000 dengan tarif progresif pada jam berikutnya sebesar Rp 1.500 khusus di kawasan 1.
Selanjutnya untuk TJU Insidentil mobil dan kendaraan roda tiga, pada dua jam pertama di kawasan 1 dikenakan tarif Rp 5.000, sementara di kawasan 2 dan 3 dikenakan tarif Rp 3.000.
Tarif progresif pada jam berikutnya hanya berlaku di kawasan 1 dengan besaran Rp 2.500.
Fokki menjelaskan, urusan perparkiran diampu oleh lima lembaga yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kecamatan.
"Pengelolaan parkir dapat dilakukan oleh perusahaan daerah dan dapat menggunakan teknologi informasi," ujarnya.
Selanjutnya, imbuhnya, Wali Kota mempunyai kekuasaan untuk menetapkan ruas jalan yang digunakan sebagai TJU.
Kemudian Pemda dapat menyediakan fasilitas parkir yang terintegrasi dengan moda angkutan massal.
"Ada pidana tiga bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 50 juta baik bagi penyelenggara parkir atau pengguna parkir yang parkir sembarangan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan terkait parkir, tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah kemdaraan yang melintas dan beraktifitas di kota semakin banyak.
Namun, daya tampung parkir di kota tidak besar.
"Dengan melakukan penegakan peraturan kita menghilangkan titik parkir kita. Ini untuk melakukan penataan wajah kota. Potensi parkir kita alihkan dan pindahkan. Ini yang mempengaruhi retribusi parkir sehingga menurun," ujarnya.
Heroe menyebut, kalau Raperda Parkir segera selesai, maka pihaknya akan lebih jelas melakukan perencanaan tentang apa yang dilakukan di 2018-2019.
Baca: FKKAU Ajukan Perubahan Tarif Parkir PMPS
"Sehingga kami bisa memaksimalkan pendapatan dan pengelolaan parkir. Di Perda itu ada besaran tarifnya. Tarif parkir secara faktual harus naik tapi karena aturan belum ada jadi tidak bisa," ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan semua raperda harus dirampungkan tahun ini, tak terkecuali raperda perparkiran.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa raperda tahun berlangsung harus diselesaikan pada tahun itu juga.
"Raperda parkir ini jadi bandul untuk retribusi parkir dan tepi jalan umum. Termasuk dalam pembenahan penataan di ruas Jalan Malioboro. (*)