Jawa

Aplikasi Elang Kota Polres Magelang Kota, Inovasi Pelayanan Kepolisian untuk Masyarakat

Kepolisian Resort Magelang Kota membuat inovasi baru di bidang pelayanan masyarakat dengan aplikasi Elang Kota

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
ist
Aplikasi elang kota 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resort Magelang Kota membuat inovasi baru di bidang pelayanan masyarakat dengan aplikasi Elang Kota atau Elektronik Layanan Masyarakat Polres Magelang Kota

Aplikasi yang dapat diakses dengan mudah menggunakan gawai ini dapat menerima berbagai jenis layanan mulai dari laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, SKCK sampai izin keramaian.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, mengatakan, pihaknya membuat aplikasi Elang Kota ini sebagai bentuk upaya pihak kepolisian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Jaman dimana teknologi terus berkembang, maka dibutuhkan pula pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien. Aplikasi Elang Kota (Elektronik Layanan Masyarakat Polres Magelang Kota) jadi bentuk inovasi kami," ujarnya, Rabu (31/10/2018).

Baca: Operasi Zebra 2018 di Kota Magelang Dimulai Hari Ini, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Aplikasi Elang Kota buatan Polres Magelang Kota ini cukup mudah dioperasikan dan dapat digunakan di berbagai macam telepon pintar berbasis android.

Aplikasi berisi 9 macam fitur, antara lain laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, permohonan SKCK, dan permohonan ijin keramaian.

Ada juga fitur permohonan ijin penyampaian pendapat, permohonan cek fisik kendaraan, pengaduan propam, dan laporan data orang asing.

Aplikasi ini diklaim baru pertama dan satu-satunya di jajaran Polda Jawa Tengah.

“Masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga saat mengurus perhomohonan. Pemohon cukup mengisi permohonannya di aplikasi dan akan mendapat kode. Saat datang ke kantor polisi tinggal scan saja kodenya dan mendapat cetakannya,” ujar Kristanto.

Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengatur sendiri waktunya datang ke kantor polisi.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Dharmawan, memperagakan cara kerja aplikasi eLangkota, salah satu inovasi baru dari Polres Magelang Kota di bidang pelayanan di Mako Polres Magelang Kota, Rabu (31/10).
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Dharmawan, memperagakan cara kerja aplikasi eLangkota, salah satu inovasi baru dari Polres Magelang Kota di bidang pelayanan di Mako Polres Magelang Kota, Rabu (31/10). (IST)

Petunjuk permohonan layanan pun telah ada di aplikasi, jadi masyarakat saat datang ke kantor polisi tidak perlu menulis permohonannya secara manual.

Baca: VIDEO : Beginilah Momen saat Kapolres Magelang Kota Kumandangkan Azan di Telinga Bayi yang Dibuang

Elang Kota  sendiri sudah mulai diterapkan meski belum secara resmi diluncurkan.

Dalam pembuatan aplikasi ini, pihaknya menggandeng pihak ketiga, yakni PT Bara Cipta Laksana yang berkantor di Bandung.  

Sementara itu, Tim dari PT Bara Cipta Laksana, Abby Warma Pandoe mengatakan, tak butuh waktu lama untuk membuat aplikasi ini, hanya dua minggu saja aplikasi ini dapat tercipta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved