Kota Yogya

KSPSI Kota Yogya Nilai Besaran UMK Sudah Sesuai

Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019 untuk Kota Yogyakarta telah disepakati yakni Rp 1.846.400.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
yangenak.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019 untuk Kota Yogyakarta telah disepakati yakni Rp 1.846.400.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta, Agus Tri Hariadi mengapresiasi besaran UMK yang ditetapkan tersebut.

Menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan rumusan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca: UMP dan UMK Yogyakarta 2019, Mulai Kota Jogja, Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo dan Sleman

"Itu sudah sesuai. Survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) masih di bawah itu. Penetapan ini sudah lumayan tinggi," bebernya pada Tribunjogja.com, Selasa (30/10/2018).

Ia menjelaskan, dengan penetapan UMK 2019 tersebut, pihaknya beserta buruh yang lain bisa menerima.

Walau demikian ia meminta agar pada 2020 penetapan UMK harus disesuaikan alias bertambah dibanding 2019 ini.

"Masalah KHL rendah ini kan karena komponen dari pusat. Kalau perhitungan KHL nanti lebih tinggi, harapannya bisa disesuaikan," tuturnya.

Terkait hasil perhitungan yang dilakukan asosiasi buruh lain yang mencapai Rp 2 juta lebih, pihaknya mengaku tidak mengetahui dasar penghitungan mereka.

"Kami sesuai dengan pemerintah. Kalau yang lain di atas Rp 2 juta, kami nggak tahu," ucapnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Yogyakarta, Ibnu Saleh enggan berkomentar banyak terkait penetapan besaran UMK 2019 untuk Kota Yogyakarta.

"Saya tahu itu sudah disetujui. Tapi kami nunggu SK turun. Kalau berkomentar sekarang saya rasa kurang etis," pungkasnya.

Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati menjelaskan bahwa tindak lanjut dari penetapan UMK 2019 adalah dengan menggelar koordinasi oleh Dinas Ketenagakerjaan DIY terkait catatan yang diberikan oleh Gubernur DIY.

"Setelah SK Gubernur turun, akan kami sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa KHL sempat menjadi pemikiran.

Baca: Pemda DIY Sepakati UMK 2019, Tertinggi Kota Yogyakarta Sebesar Rp 1.846.400

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved