CPNS 2018
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Komisi Yudisial 2018, Cek dan Download Disini
Di laman tersebut, para pendaftar akan langsung diarahkan untuk mengunduh pdf yang berisi daftar nama peserta yang lolos
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Komisi Yudisial 2018 sudah dapat dilihat di laman cpns.komisiyudisial.go.id pada hari ini, Sabtu (20/10/2018).
Di laman tersebut, para pendaftar akan langsung diarahkan untuk mengunduh pdf yang berisi daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS Komisi Yudisial (KY) 2018.
Baca: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham, Cek Disini untuk Tahapan Selanjutnya
Baca: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Hukum dan HAM 2018, Download Disini
Baca: Cara Cek Notifikasi Pengumuman Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Sscn.go.id
Sebelum melihat 574 daftar nama pelamar yang dinyatakan lulus, Komisi Yudisial memberikan lima poin informasi dalam surat pengumuman tersebut.
1. Daftar nama pelamar yang tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan akan dilaksanakan di Jakarta. Adapun waktu dan tempat pelaksanaan akan disampaikan kembali melalui pengumuman, kepada para peserta disarankan untuk terus memantau laman: https://sscn.bkn.go.id dan www.cpns.komisiyudisial.go.id;
3. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi wajib mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 19 Oktober s.d 25 Oktober 2018 melalui laman https://sscn.bkn.go.id;

4. Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 pada Kartu Peserta Ujian;
5. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun Anggaran 2018 dalam hal kelulusan pada setiap tahapan ters bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk melihat pengumuman, silakan klik di sini.
(Tribun Jogja/ Fatimah Artayu Fitrazana)