Kulonprogo

Penghuni Rumah Relokasi Magersari Tetap Jadi Prioritas

Pemkab Kulonprogo tetap akan berupaya memprioritaskan warga terdampak pembangunan NYIA di Temon dalam program pemberdayaan dan kesempatan kerja.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
IST
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo 

Namun, pengajuan permohonan itu hanya akan dilakukan bagi warga penghuni yang sudah pindah status kependudukan menjadi warga Kedundang.

Baca: Penghuni Rumah Khusus Relokasi Magersari Kedundang Diminta Segera Urus Berkas Perpindahan Domisili

"Sesuai ketentuan, warga yang menempati PAG harus memiliki surat kekancingan sebagai dasar kekuatan hukum legal penggunaannya. Kami hanya akan memproses yang sudah pindah kependudukan ke Kedundang," kata Sukoco, Rabu (3/10/2018).

Tanpa surat kekancingan itu, warga sama saja tak memiliki bukti legal hak guna lahan tersebut atau bisa disebut ilegal alias penghuni gelap.

Sukoco mengatakan, ketentuan kepemilikan surat kekancingan ini juga berlaku bagi warga yang menggunakan tanah berstatus Sultan Ground (SG) atau milik Keraton Kasultanan Yogyakarta.

"Surat kekancingan itu untuk memberikan perlindungan warga atas menggunakan tanah yang ditempati,” jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved