Kulonprogo

Pembahasan Empat Raperda di Kulonprogo Tertunda

Penundaan lantaran Raperda RTRW di tingkat Pemerintah DIY juga tertunda dan belum bisa disahkan tahun ini.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Tertundanya pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata ruang di Kulonprogo berpotensi menghambat laju investasi dan inovasi pembangunan.

Kebijakan strategis sulit dibuat jika regulasinya belum ada.

Baca: Sepi Garapan, Pak Tani di Kulonprogo Ini Nekad Jualan Togel

Keempat regulasi daerah yang ditunda pembahasannya hingga tahun depan itu meliputi review Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2012-2032, Raperda Pembangunan Industri, Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan, dan Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara.

Penundaan lantaran Raperda RTRW di tingkat Pemerintah DIY juga tertunda dan belum bisa disahkan tahun ini.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan laju inovasi pembangunan dan aliran investasi di Kulonprogo bisa terhambat oleh penundaan raperda tersebut.

Izin investasi jelas tak bisa langsung dikeluarkan lantaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) membutuhkan dokumen RDTR yang menyatakan sebuah wilayah diperbolehkan untuk penanaman investasi.

Di samping itu, Pemkab Kulonprogo tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis inovasi pembangunan supaya ke depan tidak melanggar Perda RTRW DIY dan RTRW kabupaten.

"Program pembangunan butuhkan dokumen RDTR namun sekarang ini masih berbentuk draf. Ini jadi sangat dilematis karena investor jelas butuh kepastian dan jaminan hukum," kata Hasto pada Tribunjogja.com, Jumat (12/10/2018).

Beberapa program pembangunan yang terganjal oleh penundaan pembahasan raperda itu antara lain rencana pengembangan kota satelit di Samigaluh maupun pengembangan Kota Wates.

Penyusunan rencana induk dan feasibility study (FS) hingga penganggaran untuk pembentukan kota satelit itu belum bisa dilakukan karena ketiadaan regulasi tentang RDTR dan RTRW.

Pemkab Kulonprogo juga membutuhkan pusat pemerintahan terpadu di luar Kota Wates.

Dokumen FS pusat pemerintahan terpadu ditargetkan selesai tersusun pada 2018 dan Detail Engineering Design (DED) disusun pada awal 2019.

Namun, kedua program itu masih terganjal belum adanya regulasi terkait.

Tertundanya pengesahan empat raperda juga mengakibatkan sejumlah calon investor mengurungkan niatnya untuk tanam modal di Kulonprogo.

Dicontohkan Hasto, banyak perguruan tinggi yang ingin membangun kampus di Kulonprogo namun urung terjadi lantaran belum ada RDTR yang mengatur secara jelas kawasan pendidikannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved