Kulonprogo
Pembahasan Empat Raperda di Kulonprogo Tertunda
Penundaan lantaran Raperda RTRW di tingkat Pemerintah DIY juga tertunda dan belum bisa disahkan tahun ini.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
"RDTR itu dibutuhkan pihak perguruan tinggi untuk membuat perencanaan dan penganggaran,"kata Hasto.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto mengatakan, sesuai Udang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, peraturan daerah disusun secara berjenjang dan stimultan dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
Penetapan RTRW kabupaten tidak bisa ditetapkan terlebih dahulu sebelum RTRW nasional dan provinsi ditetapkan.
Saat ini, penyusunan RTRW DIY baru memasuk tahapan persetujuan subtansi dan belum diturunkan izinnya.
Baca: Motor Terpental Tabrak Minibus di Kulonprogo
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, mengatakan bahwa Pemerintah DIY membatalkan pembahasan review RTRW pada 2018 sehingga lembaga legislatif setempat tidak mungkin melanjutkan pembahasan review perda RTRW tersebut.
Maka itu, pihaknya kemudian juga terpaksa membubarkan Panitia Khusus (Pansus) Review RTRW 2012-2032 dengan catatan ada laporan pansus.
Dewan akan berkoordinasi dengan Bagian hukum setda dan Bappeda soal kelanjutan RTRW.(*)