Ayah Menjual Bayinya Rp10 Juta saat Istri Pergi Kondangan

Pria itu tega menjual anak kandungnya ST (7 bulan) kepada pasangan suami istri seharga Rp 10 juta.

Editor: iwanoganapriansyah
IST
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Tim Polres Langsa menangkap SK (41). Pria itu tega menjual anak kandungnya ST (7 bulan) kepada pasangan suami istri seharga Rp 10 juta.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma menyebutkan, penangkapan dilakukan di sebuah sekolah dasar Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, 4 Oktober 2018.

“Kasus ini dilaporkan istrinya. Lalu kita selidiki dan tangkap pelaku. Sehari kemudian, 5 Oktober 2018, kita tangkap pembeli pasangan suami istri RM (42) dan MS (43) warga Kota Sabang,” tutur Iptu Agung.

Perantara penjual bayi itu yakni JM (54) dan IM (60). Warga Kota Langsa ini pun ikut ditangkap. Itu artinya, dalam kasus perdagangan manusia itu, polisi sudah menangkap lima orang.

Agung menjelaskan, kelimanya kini ditahan di Mapolres Kota Langsa. Sedangkan bayi yang telah dijual kini dikembalikan sementara waktu pada ibunya berinisial NP.

“Sekarang kita siapkan berkasnya. Kita masih mendalami keterangan kelima tersangka. Sesegera mungkin kasus ini kita limpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan,” pungkas Iptu Agung.

Kelima tersangka itu dituntut UU No 35/2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.

Kronologi Penjualan Bayi

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma mengatakan, kasus ini berawal ketika istrinya, NP, melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.

“Awalnya, SK menerima informasi dari JM dan IM tentang ada orang yang ingin mengadopsi anak. SK berniat untuk menjual anaknya ST, baru berusia tujuh bulan,” ujar Agung, Jumat (12/10/2018).

Saat itu, istri pelaku tidak berada di rumah karena sedang menghadiri pesta pernikahan. Lalu, SK membawa anaknya dan perlengkapan bayi, kemudian menjualnya ke RM dan MS.

Pasangan suami istri asal Kota Sabang itu menerima informasi dari JM dan IM bahwa ada orang yang berniat menjual anaknya.

“Pelaku membawa anaknya lewat pintu samping rumah. Mertuanya sempat melihat, namun dia langsung pergi dengan sepeda motor,” ungkapnya.

Setiba di SPBU Alue Dua, Kota Langsa, SK menghubungi JM dan IM untuk menyerahkan bayi. Mereka lalu membawa bayi ke kompleks perumahan Deno Indah, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

“Di Perumahan Deno Indah itu tinggal mertua pelaku yang membeli anak. Di sana lalu dibuat surat pernyataan serah terima anak dan dibayar Rp 10 juta. Setelah itu, anak tersebut langsung dibawa ke Kota Sabang untuk diserahkan ke pembeli,” ungkap Agung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved