Bantul
Kasus Kepiting Nelayan di Pantai Samas Terus Bergulir, Tri Mulyadi Masih Dikenakan Wajib Lapor
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Agustus 2018 silam atas dugaan telah menangkap kepiting
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Belum ada proses hukum lebih lanjut. Tri Mulyadi mengaku hanya dikenakan wajib lapor sepekan dua kali.
Padahal, menurutnya, proses wajib lapor yang dijalani ke kantor Ditpolair Polda DIY selama ini seakan tidak ada gunanya.
Ia hanya diminta datang dan sesekali ditanya-tanya. Namun lebih banyak waktu yang terbuang untuk menunggu.
"Wajib lapor itu ya saya datang kesana [kantor Ditpolair] hanya duduk-duduk. Ditanya-ditanya sebentar. Lama menunggunya, dari jam 08.00 WIB sampai jam 11.00 WIB," ungkap dia.
Bapak dua anak ini mengaku sangat keberatan atas prosesi hukum wajib lapor ini. Karena dianggap hanya membuang waktu.
Padahal, menurutnya banyak waktu yang seharusnya bisa ia gunakan untuk mencari nafkah keluarganya.
Baca: Nelayan di Samas Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka TM Akibat Menangkap Kepiting
"Pernah saya datang kesana [kantor Ditpolair] malah tidak ada orangnya. Penyidiknya pergi. Harusnya kan kalau mau pergi ngasih tahu sebelumnya. Jadi saya nggak harus lapor kesana," kesal dia.
Kendati demikian, Tri Mulyadi kini mengaku mulai sedikit bernafas lega. Karena kewajiban lapor yang ia jalani kini mulai longgar. Hanya sepekan sekali. Kebijakan itu terhitung sejak tanggal 17 September 2018.
"Sekarang wajib lapornya seminggu sekali. Cuma hari senin. Dari tanggal 17 September," ujar dia menjelaskan.
Hari ini, Selasa (09/10/2018) pagi, Tri Mulyadi dijadwalkan mendatangi kantor Ditpolair Polda DIY karena ada agenda pelimpahan berkas dari Ditpolair Polda DIY ke Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Kelautan Perikanan DIY.
Ketika ditanya proses pelimpahan berkas ini, Tri Mulyadi justru mengaku tidak tahu menahu untuk tujuan dan keperluan apa proses pelimpahan berkas ini.
"Saya tidak tahu untuk apa. Saya cuma dikasih tau nanti datang ke kantor Ditpolair jam 08.00 WIB karena berkas mau dilimpahkan ke DKP," ujar dia.
Saat ini Tri Mulyadi didampingi oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DIY bersama pihak Ditpolair Polda DIY sudah dalam perjalanan menuju ke kantor DKP DIY untuk proses pelimpahan berkas. (*)