Kulonprogo
JCW Desak Polda DIY Ungkap Dugaan Pingli di Glagah
JCW mendesak Polda) DIY mengusut tuntas kasus dugaan pungli oleh oknum pemerintah desa Glagah.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kepolisian Daerah Istrimewa Yogyakarta (Polda) DIY mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah desa Glagah, Kecamatan Temon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta turun tangan untuk pendampingan dalam proses hukumnya.
Baca: Patra Pansel Nilai Aparat Kurang Sigap Usut Dugaan Pungli di Glagah
Hal itu diungkapkan Koordinator Pengurus Harian JCW, Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Senin (8/10/2018).
Pihaknya mendesak Kapolda DIY untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli dan penyunatan dana kompensasi yang diterima warga Glagah untuk pembebasan lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Polda disebutnya harus memeriksa para saksi dan mencari data-data yang mendukung pembongkaran kasus tersebut.
"Hal ini penting agas kasus dugaan pungli ini secara terang benderang tidak menimbulkan fitnah disampaikan ke publik. Selain juga sebagai bentuk akuntabilitas karena dalam kurun terakhir Polda DIY minim mengungkap kasus korupsi," ungkap Kamba pada Tribunjogja.com.
Seperi diketahui, kasus dugaan pungli oknum aparat desa Glagah terkait dana kompensasi warga tedampak NYIA mencuat dalam aksi demo Patra Pansel di perempatan Pasar Glagah, Senin (27/8/2018).
Patra Pansel menyebut ada oknum perangkat desa yang telah melakukan pungutan tak resmi kepada warga penerima uang ganti rugi pembebasan lahan.
Oknum bersangkutan berdalih pungutan tersebut sebagai uang tinta sebab pencairan kompensasi bisa dilakukan atas jasanya.
Berdasarkan pengakuan warga, jumlah korban pungli oknum tidak sedikit.
Nilai pungutan beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp100 juta, tergantung besaran dana kompensasi pembebasan lahan yang diterima.
Warga tidak berani melapor dan akhirnya mengadukannya kepada pihaknya (Patra Pansel).
Kamba menambahkan, dalam pengusutan dugaan pungli tersebut, Polda DIY dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan tinggi DIY.
Jika nanti dalam proses pengumpulan data (Puldat) ditemukan ada pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi, perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, ia mewanti-wanti agar prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pihaknya juga berharap KPK dapat melakukan supervisi (pendampingan) sesuai kewenangannya agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tunggu KPK agar dapat memberikan atensi terhadap kasus ini,"kata dia.
Sementara itu, menurut Koordinator Lapangan Patra Pansel, kasus tersebut menurutnya pernah diadukan ke Polda DIY namun belakang dicabut oleh warga pelapornya.
Diduga lantaran ada intimidasi oleh pihak tertentu.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dan stakeholder terkait bisa mengusutnya tuntas tanpa harus menunggu laporan.
Pasalnya, tindak pungli dan pemotongan dana itu termasuk kasus pidana korupsi yang tidak memerlukan aduan ataupun laporan untuk tindak lanjut pengusutannya.
Ada fakta yang terjadi di lapangan beserta saksi dan bukti.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Dharma mengatakan, jika merujuk informasi beredar, dugaan pungli di Glagah itu kemungkinan termasuk tindak korupsi karena mengarah pada gratifikasi.
Mengacu pads tugas pokok, tim Sapu Bersih Pungli mengutamakan pengungkapan kasus dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, pihaknya dalam hal inj tak menangani langsung kasus dugaan pungli tersebut karena semula warga melaporkannya ke Polda DIY.
Baca: DPRD Kulonprogo Pertanyakan Kinerja Tim Saber Pungli
Polres Kulonprogo dalam hal ini hanya mem-backup kebutuhan data atau informasi saja.
Ia justru mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut bahwa pihak pelapor telah mencabut laporannya.
"Pungli tanpa pelapor bisa kami proses dengan laporan model A karena tertangkap tangan (OTT). Namun, dikuatkan oleh pelapor bila ada korbannya, semisal diperas oleh oknum dan sebagainya," kata dia.(*)