Digigit Ular Berbisa, Lakukan Ini sebagai Penanganan Pertama

Di Indonesia sendiri diperkirakan ada 348 jenis ular dan 76 jenis di antaranya berbisa. Bila digigit ular, lakukan pertolongan pertama

Editor: iwanoganapriansyah
IST
Ilustrasi digigit ular 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebagai negara dengan iklim tropis, ular memang bisa tumbuh berkembang biak dengan sangat baik di Indonesia.

Tak heran banyak kasus ular masuk ke rumah atau sering muncul di area sawah dan kebun.

Sayangnya, meski ular seolah jadi ancaman yang dekat dengan kita, banyak masyarakat yang belum paham cara menangani gigitan ular.

Di Indonesia sendiri diperkirakan ada 348 jenis ular dan 76 jenis di antaranya berbisa.

Masyarakat sering salah kaprah saat mengalami kecelakaan digigit ular bahkan malah panik dan menyebabkan nyawanya tak terolong.

Menurut Pakar Gigitan Ular dan Toksikologi, R.dr. Tri Maharani, M.Si SP.EM, saat ada bagian tubuh yang digigit ular, prinsipnya bagian tubuh itu harus tidak bergerak.

Ini beberapa tahapan yang bisa kita lakukan saat terkena gigitan ular berbisa.

1. Menjaga bagian tubuh yang tergigit agar tidak bergerak

Benda seperti kayu, batang pisang hingga kardus bisa dimanfaatkan untuk membuat penopang seperti saat patah tulang.

Ambil dua bilah dari benda tersebut untuk menahan bagian yang tergigit dari ujung jari hingga ujung sendi.

Bisa juga dengan mengikat bagian yang tergigit dengan kain. Intinya, jaga agar bagian itu tidak bergerak.

2. Diam

Jika Anda tidak menemukan benda yang bisa menopang tubuh atau Anda sedang sendiri, Anda wajib diam.

Jika berjalan atau bergerak, bisa ular bisa masuk makin dalam ke semua bagian tubuh dan berakibat fatal.

3. Beri sinyal darurat

Jika memungkinkan, buat sinyal darurat agar orang lain tahu keberadaan kita.

Bisa tiupan peluit atau teriakan minta tolong selama kita bisa memastikan bahwa bagian tubuh yang tergigit ular tidak digerakkan.

4. Pergi ke layanan kesehatan

Jika Anda menemukan korban dengan gigitan ular, bawalah ssegera mungkin ke pelayanan kesehatan terdekat.

Biasanya korban akan diobservasi selama 48 jam.

Jika tidak ada gejala yang lebih berat atau fase sistemik, korban boleh pulang.

Namun jika terjadi fase sistemik seperti pendarahan, mimisan, muntah darah atau kencing darah hingga sesak nafas, tentu harus dirawat lebih lama.

Di Indonesia hanya ada tiga antibisa ular yakni untuk ular kobra Jawa, ular welang dan ular tanah. (Aulia Dian Permata/Intisari)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved