Yogyakarta
DPRD DIY Targetkan Raperda IT Segera Rampung
DPRD DIY mendukung komitmen Pemda DIY untuk memasang akses internet gratis di seluruh desa.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif di lingkungan Provinsi DIY hingga kini masih melakukan pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif mengenai pemanfaatan teknologi informasi.
Raperda ini ditargetkan rampung dan masuk dalam Propemperda 2019.
Baca: Optimalkan Pelayanan Publik, Komisi A DPRD DIY Resmi Ajukan Raperda TIK
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menjelaskan, pihaknya mendukung komitmen Pemda DIY untuk memasang akses internet gratis di seluruh desa.
Hal ini perlu didukung dengan adanya payung hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami targetkan tahun ini bisa selesai dan saat ini baru tahap konsultasi,” kata Eko pada Tribunjogja.com, kemarin siang.
Dia menjelaskan, sangat mendukung program pengembangan akses internet tersebut.
Pasalnya, pengembangan internet ini akan memudahkan berbagai macam hal seperti pariwisata dan UMKM.
Selain itu juga bisa digunakan untuk pemetaan kebencanaan.
“Kami mendorong betul pengembangan jaringan internet ini. Kami juga akan mendukung penuh dari sisi penganggaran,” papar politisi PDI Perjuangan ini.
Pihaknya pun mendukung penuh komitmen Diskominfo DIY untuk mengkonsolidasikan rencana pembangunan akses internet ini.
Jika perlu, ada CSR yang merupakan partisipasi dari pihak swasta untuk jaringan cctv.
Baca: Diprotes Warga, Pegesahan Raperda Toko Modern dan Toko Rakyat Ditunda
Adanya akses internet ini, kata dia, akan mempermudah masyarakat mengetahui perkembangan kebencanaan.
Komunikasi dan penyebaran informasi valid pada saat ada bencana bisa langsung dilaporkan.
“Transparansi masyarakat dengan update aduan terkait layanan seperti jalan rusak, jembatan rusak dan juga infrastruktur lain pun kian mudah,” paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dprd-diy-targetkan-raperda-it-segera-rampung_20181002_185404.jpg)