Kota Yogya
Anggaran Program Rehab RTLH di Kota Yogya Tidak Berubah, Tahun Ini Tetap 502 Unit
Anggaran Program Rehab RTLH di Kota Yogya Tidak Berubah, Tahun Ini Tetap 502 Unit
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Yunita Rahmi Hapsari mengatakan tidak ada tambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2018 untuk rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Yunita menjelaskan, pencairan dana untuk rehab RTLH dilakukan secara bertahap dalam 3 termin. Hal tersebut membuat pihaknya tidak memungkinkan menambah anggaran untuk RTLH pada APBD Perubahan.
"Tidak dimungkinkan dilaksanakan di perubahan yang waktunya hanya 2 bulan," terangnya, Senin (24/9).
Saat ini, lanjutnya, progress dari rehab RTLH sudah pada pencairan dana pada termin 2. Adapun pembagian termin tersebut yakni termin 1 sebesar 40 persen, termin 2 sebesar 30 persen, dan termin 3 sebesar 30 persen.
Baca: Keistimewaan Direncanakan Jadi Materi Rekrutmen CPNS DIY
"Target rehab RTLH tahun ini tetap 502 unit. Memang tidak bisa cepat karena untuk rehab RTLH ini swakelola dengan masyarakat melalui LPMK. Berbeda kalau menggunakan jasa pihak ketiga," ucapnya.
Ia memberikan ilustrasi, misalkan untuk Kelurahan A diberikan Rp 200 juta untuk menangani 20 unit RTLH. Maka pada termin 1, ketika sudah melakukan kerjasama dan dikengkapi proposal serta RAB, pada termin 1 sebesar 40 persen dari Rp 200 juta turun untuk menyelesaikan 8 unit RTLH terlebih dahulu.
"Setelah termin 1 selesai, baru bisa mengajukan termin 2. Begitu seterusnya hingga rehab selesai, lalu serah terima kepada kami," bebernya. (tribunjogja)