KPU DIY
KPU Atur Mekanisme Kampanye
dengan jadwal kampanye para peserta, baik calon DPD maupun calon DPRD dan pengerahan massa saat kampanye saat ini sudah dibatasi.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
Untuk peserta pemilu tingkat provinsi, setidaknya 5 buah baliho dikali jumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi, 10 buah spanduk yang dikali jumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi, serta videotron paling banyak 2 buah dikali jumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi.
Sedangkan, untuk peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota setidaknya diperkenankan paling banyak menggunakan 5 buah baliho yang di kali jumlah desa/kelurahan di masing-masing kabupaten/kota.
Serta paling banyak 10 buah spanduk dikali jumlah desa/kelurahan di masing-masing kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan jika KPU melarang pemasangan APK di lokasi-lokasi yang dapat menggangu kepentingan umum
Dia mengatakan, saat ini KPU telah mengatur mengenai lokasi-lokasi mana saja yang tidak boleh dipasang APK.
Beberapa lokasi tersebut diantaranya tempat ibadah, termasuk juga halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
“Untuk pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta haruslah disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi,” terangnya.
Hamdan juga menjelaskan jika untuk pemasangan APK, KPU juga akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perangkat kecamatan, maupun perangkat di bawahnya.
Baca: KPU Larang Pemasangan APK di lokasi yang dapat Menggangu Kepentingan Umum
Hal tersebut untuk menyesuaiak ketersediaan ruang publik di wilayah setempat.
Dia juga menjelaskan, nantinya mengenai perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan APK menjadi tanggung jawab para peserta pemilu.
“Nanti jika ada kerusakan pada APK yang telah diserahkan, peserta pemilu dapat melakukan penggantian APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, serta lokasi yang sama,” terangnya. (*)
