CPNS 2018
Latihan Simulasi CAT BKN, H-2 Pendaftaran CPNS 2018 di SSCN.GO.ID Dibuka
Latihan simulasi tes CAT BKN pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Pendaftaran Dibuka
Penulis: Hanin Fitria | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Latihan simulasi tes CAT BKN untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah dilakukan di beberapa daerah.
Simulasi tersebut difasilitasi oleh beberapa Kantor Regional dan UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di Yogyakarta sendiri simulasi tersebut akan segera dilaknakan pada 17 September 2018 .
Sementara dalam akun Twitter resmi BKN diinformasikan bahwa Kanreg XII BKN Pekanbaru juga telah melalukan simulasi CAT secara gratis.
“#SobatBKN pagi tadi Kantor Regional XII BKN Pekanbaru mengadakan simulasi Computer Assisted Test (CAT) Gratis di CFD Pekanbaru, Minggu (16/09/2018). Terlihat banyaknya antusias warga yang rela antri demi mengikuti simulasi tersebut.,” ungkap akun Twitter BKN seperti dikutip Tribunjogja.com, Minggu (16/9/0218).
Baca : Pendaftar CPNS Membludak, BKN Berharap Sistem NIK di Dukcapil Tak Bermasalah
Selain melakukan simulasi CAT melalui program tersebut, calon pelamar CPNS 2018 juga dapat melakukan tes secara mandiri.
BKN sendiri telah memfasilitasi calon peserta untuk dapat melakukan latihan simulasi CAT (Computer Assisted Test ) secara mandiri di website resmi SSCN.
Dalam website tersebut calon peserta diwajibkan untuk mendaftar menggunakan alamat email yang aktif.
Berikut link latihan soal CAT melalui website resmi SSCN BKN: http://cat.bkn.go.id/simulasi/
Apa itu CAT (Computer Assisted Test )?
Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS.
Peserta akan langsung mengerjakan ujian di komputer, waktu tes yang tersisa juga terlihat jelas di monitor.
Peserta hanya perlu mengetuk mouse untuk memilih jawaban yang benar, jika soal dalam bentuk pilihan ganda.
Dijelaskan di laman cat.bkn.go.id, hasil seleksi dengan CAT dapat langsung dilihat tanpa menunggu lama.
Nilainya akan langsung ke luar setelah selesai ujian.
Aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem yang memudahkan dalam audit, sehingga ketahuan jika terjadi hal tak terduga.
Pergerakan nilai dari awal pengerjaan sampai selesai dapat diikuti, sehingga jawaban peserta dapat dilacak.
Penerimaan Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) 2018 kembali membuka formasi khusus bagi warna negara Indonesia yang menetap di luar negeri, diaspora.
Dalam mendafar pada formasi khusus tersebut, pelamar diwajibkan menyertakan beberapa berkas khusus saat mendaftar CPNS 2018.

Baca: 259 Formasi CPNS Kabupaten Magelang Segera Dibuka
Baca: Formasi CPNS 2018, Ada Jawa Tengah Jawa Timur dan Bali, Login via Sscn.bkn.go.id
Baca: Cara Login SSCN.BKN.GO.ID dan Mekanisme Pendaftaran CPNS 2018
Dilansir Tribunjogja,com melalui BKN.go.id formasi khusus tersebut terdapat 7 syarat dan berkas yang wajib dilampirkan.
Berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan bagi pelamar formasi khusus diaapora:
1. WNI yang menetap di luar Indonesia
2. Memiliki paspor Indonesia yang berlaku
3. Tidak sedang menempuh Post Doctoral yang dibiayai pemerintah
4. Surat rekomendasi dari tempat kerja sebagai tenaga profesional minimal 2 tahun
5. Pelamar berusia maksimal 35 tahun, khusus lulusan S3 maksimal 45 tahun
6. Penyetaraan ijaza diaspora dapat dilakukan setelah lulus akhir
7. Surat keterangan bebas masalah hukum dari Kementerian Luar Negeri
Tahapan Pendaftaran CPNS 2018

Dalam tahapan pertama, pekamar akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2018 sesuai dengan formasi yang dituju.
Pada tahap itu pelamar akan tahu secara detail formasi CPNS yang dibutuhkan dari seluruh Indonesia.
Proses pendaftaran CPNS 2018 akan dimulai dengan pelamar mendaftar ke portal SSCN dengan cara melakukan login Sscn.bkn.go.id .
Penting dicatat, sebelum login SSCN.BKN.GO.ID, ada dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2018 di portal Sscn.bkn.go.id .
Pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran seperti kartu keluarga (kk) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)
4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT.
5. Setelah data-data yang dibutuhkan dimasukan, klik untuk melakukan pendaftaran akun. Jika proses berjalan benar maka pelamar akan memiliki sudah memiliki akun.
Perlu diingat saat melakukan pengisi data sebaiknya dicatat atau diingat baik-baik, seperti E-mail, Password sebab akan dibutuhkan jika nanti Log In di Sscn.bkn.go.id. (tribunjogja.com | Hanin Fitria)