DPR Dukung Aksi Demo Mahasiswa Stabilkan Laju Perekonomian Negara

Dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat DPR Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Gerindra, Andika Pandu

Editor: Iwan Al Khasni
BANJARMASIN POST/APUNK
Ilustrasi demo mahasiswa 

TRIBUNJOGJA.COM - Aksi mahasiswa menyampaikan pendapat melalui demo mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aksi demo dinilai sebagai bagian kontrol terhadap pemerintah.

Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Gerindra, Andika Pandu Puragabaya mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat adalah
hak paling dasar yang dilindungi undang-undang.

Sebagai contoh, pada aksi mahasiswa dibeberapa daerah di Indonesia beberapa waktu lalu terkait demo yang menuntut
pemerintahan fokus mengurus negara stabilkan perekonomian.

"Jangan sampai adatindakan represif dari aparat keamanan (Polri) terhadap para mahasiswa yang melakukan aksi massa di
sejumlah wilayah di Indonesia, atas merosotnya nilai rupaiah terhadap dolar pekan lalu."kata Pandu, pada rilis yang diterima Tribunjogja.com, Minggu (16/9/2018).

Dia menyebutkan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, yang dalam Pasal 19 juga menjamin hak menyampaikan pendapat.

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews, Presiden Joko Widodo menanggapi santai terkait unjuk rasa mahasiswa yang
mengkritik pemerintahnya

"Ya, ini negara kan negara demokrasi silahkan. Ini negara demokrasi silahkan menyampaikan pendapat, mau demo silahkan
demo," ujar Jokowi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Namun, Jokowi perpesan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa hendaknya dilakukan dengan menaati aturan hukum yang berlaku
di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan berunjuk rasa atau
melakukan demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (14/9/2018).

Namun akibat pengrusakan beberapa fasilitas di kantor DPRD Kalsel, puluhan mahasiswa tersebut terpaksa diamankan pihak
kepolisian untuk dimintai keterangan.

Sekitar pukul 18.00 wita sebanyak 32 dari 38 mahasiswa yang semula diamankan, petang itu dibebaskan.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Drs Sumarto saat dikonfirmasi membenarkan terkait masih diamankannya enam mahasiswa.
(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved