Sleman
Rakor dengan Pemkab, Bawaslu Sleman Tegaskan ASN Harus Netral di Pemilu 2019
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menggelar pertemuan dengan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sleman.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menggelar pertemuan dengan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sleman.
Pertemuan dalam bentuk rapat koordinasi (rakor) tersebut digelar di meeting room Innside Hotel by Melia, Maguwo pada Rabu (12/09/2018).
Menurut Ketua Bawaslu DIY Abdul Karim Mustofa, pertemuan dengan perwakilan ASN ini perlu dilakukan demi mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.
Baca: Pemkab Sleman Dorong UMKM Sleman Harus Go International
"Sesuai peraturan perundang-undangan, ASN dilarang untuk menunjukkan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon," jelas Karim saat ditemui hari ini.
Selain dukungan, sejumlah perundang-undangan terkait ASN juga melarang oknum PNS untuk terlibat sebagai anggota hingga pengurus salah satu parpol peserta pemilu.
Selain ASN dari Pemkab Sleman, Bawaslu Sleman juga mengundang unsur TNI, Polri, hingga perwakilan partai politik.
"Sekitar 30 orang kita undang, sebagai bagian untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu," ujar Karim.
Baca: Wujudkan ASN yang Bersih dalam Melayani, Pemkab Sleman Gelar Lomba MTQ untuk ASN
Sri Wahyuni dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman turut hadir sebagai pembicara dalam pertemuan ini.
Saat pemaparan, Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa ASN harus bebas dari gerakan politik apa pun. Hal itu juga sudah diperkuat dengan beberapa aturan Undang-undang.
"Menpan-RB hingga Bupati pun sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN di Pemilu 2019," ujar Sri Wahyuni.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pertemuan-bawaslu-sleman-dengan-unsur-pemkab-sleman_20180912_124318.jpg)