Kriminalitas

Penasihat Hukum Xena Xenita Bantah Kliennya Edarkan Pil Hima

Menurut penasehat hukum, kliennya memiliki pil Hima yang termasuk dalam daftar G tersebut hanya untuk keperluan konsumsi pribadi.

Tayang:
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Pedangdut kondang di Yogyakarta, XN, ditangkap petugas Polres Kulonprogo karena memiliki obat keras tanpa izin 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Persidangan kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan terdakwa pedangdut asal Yogyakarta, Xena Al Kautsar alias Xena Xenita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Rabu (5/9/2018).

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa membantah kliennya mengedarkan obat terlarang.

Baca: Bawa Obat Terlarang, Pedangdut Asal Yogya Dicokok Polisi Seusai Manggung di Sekolah

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marliyus dan terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang.

Penasihat hukum Xena, Danang Kuncoro Wijaya mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan pembelaan pada sang klien.

Apalagi, penangkapan Xena hanya didasarkan pada keterangan informan pihak berwajib.

Disebutnya, kliennya memiliki pil Hima yang termasuk dalam daftar G tersebut hanya untuk keperluan konsumsi pribadi.

Adapun dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Xena dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan pengedaran obat-obatan terlarang tanpa izin ataupun resep dokter.

Pihaknya pun menyanggah keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang itu menyangkut dugaan percobaan mengedarkan pil Hima oleh kliennya.

"Obat-obatan itu hanya untuk dikonsumsi sendiri, bukan diedarkan kembali," kata Danang.

Sedianya, JPU Kejari Kulonprogo, Iman Fauzi dalam persidangan itu akan menghadirkan tujuh orang saksi.

Yakni, tiga orang saksi dari anggota Polres Kulonprogo serta empat saksi yang merupakan rekan terdakwa sebelum ia diamankan petugas.

Namun, saksi yang hadir dalam persidangan hanya tiga orang anggota polisi sedangkan empat saksi lainnya tidak memenuhi panggilan.

Mereka rencananya akan dipanggil kembali untuk hadir dalam persidangan, Rabu (5/9/2018) pekan mendatang.

"Saksi yang tidak hadir setelah tiga kali pemanggilan akan kami panggil paksa," kata Kasi Intelijensi Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita.

Baca: Didakwa Pasal Ini, Biduan Dangdut Xena Xenita Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dari catatan Tribunjogja.com, pedangdut yang kondang dengan goyang ximplah-ximplah itu tersangkut kasus tersebut karena kedapatan membawa 10 butir pil Hima.

Pil tersebut termasuk dalam obat daftar G yang dilarang diedarkan dan dikonsumsi secara bebas tanpa resep dokter.

Xena diamankan polisi pada Selasa (17/4) silam di simpang lima Karangnongko Wates sesuai pentas di sebuah sekolah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved