CPNS 2018

Patokan Nilai Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018, Pengumuman Resmi Pendaftaran Tunggu Bkn.go.id

Penerimaan CPNS 2018 di Bkn.go.id. Pengumuman Resmi Pendaftaran Tunggu BKN dan Kemenpan RB.

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
BKN
Penerimaan CPNS 2018 

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes KarakteristikPribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Baca: BKN Tegaskan Info Penerimaan CPNS 2018 Cuma di Bkn.go.id, Menpan.go.id dan Sscn.Bkn.Go.Id

Baca: Portal sscn.bkn.go.id Diaudit sebelum CPNS 2018 Resmi Diumumkan

Baca: Jika Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka di SSCN.BKN.GO.ID, BKN Ingatkan Soal Satu Ini

Ilustrasi
Ilustrasi (BKN)

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Penerimaan CPNS 2018
Penerimaan CPNS 2018 (BKN)

Pasal 5

nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 (empat) yaitu:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan
puluhdelapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh),dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);

c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam
puluh);

d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga

Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Pasal 6

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan
Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved