CPNS 2018
Patokan Nilai Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018, Pengumuman Resmi Pendaftaran Tunggu Bkn.go.id
Penerimaan CPNS 2018 di Bkn.go.id. Pengumuman Resmi Pendaftaran Tunggu BKN dan Kemenpan RB.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes KarakteristikPribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Baca: BKN Tegaskan Info Penerimaan CPNS 2018 Cuma di Bkn.go.id, Menpan.go.id dan Sscn.Bkn.Go.Id
Baca: Portal sscn.bkn.go.id Diaudit sebelum CPNS 2018 Resmi Diumumkan
Baca: Jika Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka di SSCN.BKN.GO.ID, BKN Ingatkan Soal Satu Ini

Pasal 4
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Penerimaan CPNS 2018
Penerimaan CPNS 2018 (BKN)
Pasal 5
nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 (empat) yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan
puluhdelapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh),dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam
puluh);
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga
Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Pasal 6
Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan
Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.