Kulonprogo

Pascaputusan Bawaslu Kulonprogo, 6 Bacaleg Sudah Lengkapi Persyaratan

Enam bacaleg yang dicoret KPU setempat dari DCS Pemilu 2019 dinyatakan berhak mengikuti kembali kontestasi pemilu.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pelengkapan berkas persyaratan pencalonan telah dilakukan empat partai politik di Kulonprogo atas bakal calon legislatifnya pascasidang adjudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Enam bacaleg dipastikan bakal masuk dalam daftar calon untuk Pemilu 2019.

Baca: Perindo dan PKPI Akhirnya Coret Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

Sesuai putusan Bawaslu Kulonprogo dalam sidang adjudikasi beberapa waktu lalu, enam bacaleg yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019 dinyatakan berhak mengikuti kembali kontestasi politik lima tahunan itu. 

Yakni, Mursanto dan Nuraini dari PKB, Sri Mulyono dari Perindo, Eko Wibowo Santoso dari Partai Golkar serta Puryono dan Ratna Sari Dewi dari Partai Berkarya. 

Keenam bacaleg ini menurut Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini, semuanya telah melengkapi kekurangan syarat pencalonan yang disusulkan pascaputusan Bawaslu tersebut.

Di antaranya fotokopi ijazah yang telah terlegalisasi, surat keterangan kesehatan, hingga keterangan bebas pidana maupun beberapa persyaratan lain. 

"Ada enam calon dari empat parpol dan semuanya sudah melengkapi," kata Isnaini pada Tribunjogja.com, Selasa (4/9/2018).

Dari lima partai yang mengajukan sengketa, hanya PDI Perjuangan yang permohonannya ditolak dan satu bacalegnya tetap gagal melenggang.

Hal itu menurut Isnaini sudah menjadi keputusan Bawaslu berdasarkan sidang adjudikasi dan pihaknya melaksanakan keputusan itu dengan tidak memasukkannya lagi dalam DCS. 

Terkait hasil putusan Bawaslu yang merekomendasikan enam bacaleg lain masuk kembali dalam DCS, KPU juga siap melaksanakannya.

Hanya saja, perubahan DCS tidak akan diumumkan melainkan hanya dengan menambahkan kembali nama-nama yang sempat dicoret tersebut.

Nama keenamnya dimasukkan kembali sesuai daerah pemilihan (dapil) dan nomor urut yang telah diajukan parpol pengusungnya.

"Nanti kami buat surat keputusan baru dan berikan tembusan ke parpol,"kata Isnaini.

Ketua DPD Partai Berkarya Kulonprogo, Ngadiman mengatakan pelengkapan syarat pencalonan atas bacalegnya langsung dilakukan partai pascaputusan Bawaslu.

Baca: Bawaslu Sleman Putuskan 3 Bacaleg Partai Hanura Memenuhi Syarat Pileg 2019

Bacaleg bernama Ratna Sari Dewi sebelumnya kurang persyaratan berupa ijazah lantaran keliru memasukkan transkrip nilai adapun bacaleg bernama Puryono juga telah menyerahkan ijazah berlegalisasi sekolah. 

"Dua alat bukti untuk pencalonan ini sudah kami serahkan kemarin dan sekarang semuanya sudah clear," kata dia.

Senada, Ketua DPD Partai Golkar Kulonprogo, Suharto juga mengatakan kekurangan berkas pencalonan bacaleg telah diserahkan pada KPU dan saat ini pihaknya bersiap memaksimalkan langkah dalam Pemilu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved