Sleman
Bawaslu Sleman Putuskan 3 Bacaleg Partai Hanura Memenuhi Syarat Pileg 2019
Bawaslu Sleman membacakan putusan terkait sengketa tiga bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Hanura.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bawaslu Sleman membacakan putusan terkait sengketa tiga bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Hanura.
Putusan dibacakan pada Senin (03/09/2018) sore.
Baca: Bawaslu Kabulkan Permohonan Sengketa, Bacaleg Golkar dan Berkarya Melenggang Lagi
Berdasarkan putusan tersebut, Bawaslu Sleman menyatakan bahwa tiga bacaleg tersebut lolos dan memenuhi persyaratan untuk Pemilu Legislatif 2019.
"Berdasarkan alat-alat bukti yang ada, maka kami memutuskan untuk mengabulkan Partai Hanura DPC Sleman sebagai pemohon," ujar Arjuna Al Ichsan Siregar sebagai Ketua Sidang.
Bawaslu pun meminta KPU Sleman sebagai pihak termohon untuk segera melakukan revisi terhadap Surat Keputusan tentang Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketiga bacaleg tersebut bernama Pardesia Marhaeni (Dapil Sleman 2), Septi Yulianti (Dapil Sleman 5), dan Budi Fitriawati (Dapil Sleman 6).
Baca: Bawaslu Kabulkan Gugatan Perindo dan PKB Tiga Bacaleg Dimasukkan Lagi ke DCS
Menanggapi hal tersebut, Kabag Teknis KPU Sleman Haryanta menyatakan tetap menghormati putusan Bawaslu Sleman.
"Apa pun keputusannya akan tetap kami tindaklanjuti," kata Haryanta secara singkat pada Tribunjogja.com.(*)