Jawa

Hendak Transaksi Sabu, Polres Magelang Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Usai mengintai, petugas menyergap keduanya, melakukan interogasi dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
DAF (41) dan MY alias Gendut (27), Warga Bulu, Kabupaten Temanggung, pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Polres Magelang di Dusun Ponganan, Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Minggu (2/9/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Magelang berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Pongangan, Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Minggu (2/9/2018).

Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Eko Sambodo, kedua pelaku yakni masing-masing berinisial DAF (41) dan MY alias Gendut (27), Warga Bulu, Kabupaten Temanggung.

Baca: Ungkap 8 Kasus, Satresnarkoba Polres Sleman Sita Ratusan Gram Shabu dan Ganja

Keduanya ditangkap di Dusun Ponganan, saat akan melakukan transasi barang haram tersebut.

Petugas yang melakukan pengintaian langsung menyergap keduanya dan melakukan interogasi dan penggeledahan badan disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat.

Dari saku celana MY, ditemukan satu buah pipet kaca bekas pakai sabu, alat hisap sabu, dan struk bukti pembayaran sebuah bank.

"Kami amankan dan tangkap keduanya, di Jalan Dusun Pongangan. Saat dilakukan pengeledahan pelaku DAF sempat membuang BB 1 (satu) paket sabu, setelah dilakukan pencarian barang jenis sabu ditemukan di selokan pinggir jalan," terang Eko pada Tribunjogja.com, Minggu (2/9/2018).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip seberat satu gram, satu buah alat hisap sabu, satu lembar struk bukti transfer pembayaran Bank BRI, satu buah kaca pipet sisa pakai sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku terakhir mengomsumsi narkotika jenis sabu, Jumat (31/8/2018) lalu sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya. 

Pelaku juga diduga telah memiliki jaringan peredaran sendiri.

Pihak kepolisian pun tengah mengusut rantai peredaran tersebut.

Baca: BERITA FOTO : Pemusnahan Barang Bukti Penyelundupan Sabu-Sabu

"Tersangka dan barang bukti kami diamankan ke Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved