Pemberantasan narkoba
Ungkap 8 Kasus, Satresnarkoba Polres Sleman Sita Ratusan Gram Shabu dan Ganja
Ungkap 8 Kasus, Satresnarkoba Polres Sleman Sita Ratusan Gram Shabu dan Ganja
Penulis: rid | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 16 orang pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu dan ganja diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman.
Tersangka yang diamankan di antaranya JK (33), DD (29), DK (37), DP (38) dan TH (28) yang ditangkap di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kemudian TS (29), GS (36), SA (22) dan ARN (27) di Klaten, Jawa Tengah. Serta YJA (45),AW (41),BNC (38),MI (39),AZA (42), DK (39) dan PU (37).
Ke-16 tersangka itu berasal dari pengungkapan 8 kasus yang dilakukan selama dua pekan terakhir.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dengan total 125 gram shabu, 128 gram ganja dan setengah butir pil ectasy.
Baca: Video Aksi Kejahatan yang Terekam Masyarakat dan Viral Memudahkan Kerja Kepolisian
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto mengatakan, bahwa penangkapan 16 tersangka dilakukan secara marathon. Hal itu juga karena pengembangan dan penyelidikan pihaknya yang dilakukan secara intensif.
"Karena kita terus lakukan pengembangan dan penyelidikan, TKP penangkapannya kebanyakan di luar DIY. Kebanyakan dari para tersangka ini adalah pengedar dan terindikasi jaringan," katanya, Rabu (29/8/2018).
Kepada para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tandasnya. (tribunjogja)