Otomotif

Mobil dengan Pengganti Pelat Nomor Otomatis Bakalan Dicari Polisi

Mereka berharap pihak kepolisian memperhatikan dengan jeli mengenai aksesori ini karena dapat digunakan untuk megelabui petugas di jalan raya.

Editor: Ari Nugroho
Instagram/willy_marquez93 via Kompas.com
Aksesori pengganti plat nomor otomatis viral di media sosial 

Peraturan lainnya ada pada Peraturan Kepala Polri Nomor 5 tahu 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pada pasal 39 ayat 5 dan 6 berbunyi, (5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku, (6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Cari Mobil dengan Pengganti Pelat Nomor Otomatis", https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/30/170200815/polisi-bakal-cari-mobil-dengan-pengganti-pelat-nomor-otomatis.
Penulis : Setyo Adi Nugroho
Editor : Azwar Ferdian

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved