Otomotif
Mobil dengan Pengganti Pelat Nomor Otomatis Bakalan Dicari Polisi
Mereka berharap pihak kepolisian memperhatikan dengan jeli mengenai aksesori ini karena dapat digunakan untuk megelabui petugas di jalan raya.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Warga net tengah ramai memperbincangkan sebuah aksesori kendaraan.
Aksesori ini dengan mudahnya mengganti plat nomor kendaraan di bagian belakang dengan menggunakan motor elektrik.
Meski nampak canggih, warga net menghubungkan penggunaan aksesori ini dengan peraturan ganjil genap yang tengah digalakkan kepolisian di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Mereka berharap pihak kepolisian memperhatikan dengan jeli mengenai aksesori ini karena dapat digunakan untuk megelabui petugas di jalan raya.
Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa yang dimintai keterangan mengenai aksesori ini mengungkapkan pendapatnya.
"Ini harus ditindak. Hal ini menyalahi ketentuan, melanggar hukum," ucap Royke, Kamis (30/8/2018).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengungkapkan pihaknya tengah mencari pemilik kendaraan dengan nomor tersebut.
Hal itu dikarenakan berpotensi digunakan untuk menghindari kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Baca: Aksesori Ini Bikin Pelat Nomor Berganti secara Otomatis
"Kami sudah berkoordinasi dengan anggota reskrim, kalau ada pemalsuan seperti itu silahkan ditangkap. Kami lagi pantau. Katanya ada di Palmerah atau Slipi.
Minta reskrim untuk bantu ungkap.
Untuk pemiliknya saat ini belum ketemu," ucap Yusuf.
Yusuf menghimbau masyarakat tidak sembarangan melakukan pemalsuan plat nomor.
Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan upaya pemalsuan plat nomor untuk menghindari ganjil genap.
Peraturan mengenai plat nomor sudah diatur dalam beberapa undang-undang.
Baca: Ingin Punya Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan? Begini Prosedurnya
Pada UU no 22 tahun 2009 pasal 280 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."