Advertorial

Lelang Umum Kendaraan Dinas Operasional Perwakilan BKKBN Yogyakarta

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) D.I.Yogyakarta mengadakan lelang kendaraan dinas operasional.

Editor: Iwan Al Khasni
BKKBN Yogyakarta
Pengumuman Lelang 

                                                                                                        PENGUMUMAN LELANG KENDARAAN

                                                                                                                Nomor : 2399 /SP.07/J1/2018

Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) D.I.Yogyakarta dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan penjualan/lelang secara umum kendaraan dinas operasional milik Perwakilan BKKBN D.I.Yogyakarta Tahun 2018, melalui aplikasi lelang e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran secara tertutup (closed bidding) berupa:

Data Lelang
Data Lelang (BKKBN Yogyakarta)

Syarat dan Ketentuan Lelang :

1. Cara Penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang e-Auction, dengan penawaran secara tertutup (closed bidding) yang diakses pada alamat domain : https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat dimenu ”Prosedur Lelang e-Auction” serta calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “Syarat dan Ketentuan lelang” sebagaimana terdapat pada domain tersebut.

2. Pendaftaran

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, memasukan data NPWP dan nomor rekening bank atas nama sendiri.

3. Waktu Pelaksanaan

a. Penawaran lelang dapat dilakukan melalui domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan lelang ditutup pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 05 September 2018
Pukul : 10.00 waktu server e-Auction (sesuai WIB)
b. Pembukaan penawaran lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang KPKNL pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 05 September 2018
Pukul : 10.00 waktu server e-Auction (sesuai WIB)
Tempat : Perwakilan BKKBN D.I.Yogyakarta
Jl. Kenari, No. 58 (Timoho) Yogyakarta
c. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.

4. Uang Jaminan Penawaran Lelang

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar tersebut diatas dengan nominal harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account(VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari e-Auction setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid;
c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang, Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankkan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang.

5. Penawaran Lelang

a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang, setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam/blacklist;
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit, penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf a.

6. Pelunasan dan Pengambilan Obyek Lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang;
c. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
d. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil obyek lelang pada penjual atau panitia lelang Perwakilan BKKBN D.I.Yogyakarta Jl. Kenari No. 58 (Timoho) Yogyakarta, pada hari kerja paling lambat tanggal 14 September 2018 jam 15.00 WIB, setelah melunasi seluruh kewajiban dengan menunjukan bukti kwitansi pelunasan dari KPKNL 2 (dua) lembar dan fotocopy KTP 1 (satu) lembar. Panitia lelang tidak bertanggungjawab atas segala kerusakan/kehilangan apabila barang diambil setelah tanggal tersebut diatas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved