Jawa
Rugikan Masyarakat, Penangkar Burung di Magelang Minta Permen LHK 20 Tahun 2018 Dicabut
Penolakan ini dilakukan karena dampaknya yang buruk terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang penangkaran burung
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Masyarakat penangkar burung di Kabupaten Magelang menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018 karena memasukkan burung Cucak Rowo dan Murai Batu ke dalam satwa langka.
Penolakan ini dilakukan karena dampaknya yang buruk terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang penangkaran burung, dan usaha lain yang menyokongnya.
Pasalnya spesies burung tersebut sudah jamak diternak atau ditangkar oleh masyarakat dan telah membawa dampak ekonomi yang besar.
"Kami meminta Peraturan Menteri ini dapat dicabut, karena dampaknya yang tidak baik terhadap masyarakat, khususnya para penangkar, peternak burung dan pelaku usaha yang menyokongnya. Regulasi ini juga disusun tidak atas kesepakatan dari masyarakat," ujar Asep DM, salah seorang perwakilan komunitas penangkar burung 'Kicau Mania' Magelang saat melakukan audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Magelang, Senin (27/8/2018).
Baca: Terdampak Permen No 20 Tahun 2018, Warga Pucung Alami Penurunan Pemasukan
Asep mengatakan, adanya peraturan yang memasukkan kedua spesies menjadi satwa dilindungi ini membuat para pelaku usaha menjadi gusar dan tak lagi leluasa melakukan aktivitas penangkaran, atau transaksi jual beli.
Mereka takut atas konsekuensi hukum yang bisa saja terjadi.
"Akibatnya, pendapatan menjadi menurun, konflik sosial dapat terjadi, dan makin buruknya perekonomian. Hal ini dikarenakan yang menggantungkan kehidupannya di bidang tersebut tidak hanya satu pihak saja, penangkar burung saja, tetapi juga pedagang, penyedia pakan, penyedia obat, sampai penyelenggara kontes burung," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta agar Permenlhk RI bernomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis satwa dan tumbuhan dilindungi tersebut untuk dicabut.
Peraturan yang dicabut lalu direvisi ke dalam peraturan baru dengan kesepakatan dari perwakilan masyarakat yang berkecimpung di bidang tersebut.
Baca: Aliansi Kicau Mania Tolak Permen 20 Tahun 2018
"Kami melihat pemerintah hanya fokus kepada tujuan adanya permen dan penekanan akan konservasi. Namun di balik itu ada banyak masyarakat yang hidup dari bidang itu. Dampak ekonomi dan sosial yang dihasilkan bisa besar. Oleh karena itu kami minta dicabut dan direvisi," kata Asep.
Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Suherman, mengatakan, Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 ini disusun untuk tujuan melindungi satwa atau tumbuhan yang dilindungi.
Hal ini merujuk kepada hasil penelitian dari LIPI yang menyatakan penurunan burung di habitat alam sebanyak kurang lebih 50 persen.
"Peraturan ini disusun untuk melindungi satwa yang dilindungi. Tujuannya untuk konservasi, agar satwa-satwa itu tidak punah," ujar Suherman, Senin (27/8/2018), saat menjawab tuntutan dari masyarakat di Kantor DPRD Kabupaten Magelang.
Terkait satwa seperti burung Murai Batu, Cucak Rawa yang dimasukkan dalam satwa dilindungi pada peraturan tersebut, Suherman mengatakan, hanya berlaku untuk satwa yang ada di habitat bebasnya di alam.