Kota Yogyakarta
Disdukcapil Kota Yogya Tetap Layani Perekaman e-KTP
Disdukcapil akan mendatangi SMA/SMK di Kota Yogyakarta untuk melakukan perekaman pada siswa yang pada saat Pemilu 2019 berusia 17 tahun.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Jumlah tersebut masih jauh dari jumlah keseluruhan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Dari 3.668 orang, sebanyak 75 persen ini merupakan pemilih pemula. Mereka yang belum genap 17 tahun ini yang belum melakukan perekaman padahal saat hari H pencoblosan usianya sudah 17 tahun dan punya hak untuk memilih. Kami berharap mereka memanfaatkan waktu yang ada ini untuk melakukan perekaman," tegas Wawan.
Hasil rekam e-KTP tersebut, lanjutnya, akan segera diolah ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang paling lambat akan diumukam pada 21 Agustus 2018.
Wawan menambahkan, sebenarnya mereka yang tidak masuk dalam DPT, bisa langsung datang ke TPS setempat dengan membawa e-KTP.
"Mereka yang tidak masuk dalam DPT akan masuk pada pemilih khusus. Datang ke TPS membawa e-KTP. Nanti mereka mencoblos dari pukul 12.00-13.00 menggunakan surat suara cadangan. Padahal jumlah surat suara cadangan hanya 2 persen dari total keseluruhan yang ada di TPS tersebut," ungkapnya.
Baca: Disdukcapil Kulonprogo Jemput Bola Rekam e-KTP di Sekolah
Pentingnya melakukan perekaman dari sekarang, ujarnya, adalah untuk menjamin ketersediaan surat suara yang dibutuhkan.
Hal tersebut dikarenakan surat suara cadangan juga digunakan bagi mereka yang merupakan warga pendatang atau warga luar kota yang menggunakan hak suaranya di Kota Yogyakarta melalui form A5.
"Kami sudah lakukan sosialisasi ke 17 sekolah untuk mendorong para pelajar ini segera melakukan perekaman e-KTP sebelum Pemilu 2019," bebernya.(*)