Bantul
Pembobol Konter Diciduk Polisi Usai Posting Barang Hasil Curian di Media Sosial
Atas perbuataannya, ia dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Tayang:
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
IST
Lendra, pelaku pencurian konter gawai dan keempat rekannya saat dimintai keterangan Polisi di Polsek Bantul.
Namun saat itu, mereka mengajak serta dua rekannya yang lain masing-masing Yoga Wahid dan Candra Irawan.
Dalam menjalankan aksinya, kelima pelaku membagi tugas antara menunggu di pinggir jalan dan pelaku lainnya melubangi dinding konter yang terbuat dari gedeg (anyaman bambu) memakai arit.
Beberapa unit handphone dan kartu perdana berhasil diambil pelaku dengan kerugian Rp 5,3 juta.
“Kelima pelaku ini juga sudah kita amankan ruang tahanan di Polsek Bantul dan menunggu proses hukum. Kami menyesalkan kejadian ini karena para pelaku diketahui rata-rata masih berusia produktif. Ada salah satu pelaku yang bahkan sudah bekeja sebagai bengkel las,” kata Paimun. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/lendra-pelaku-pencurian-konter-gawai-dan-keempat-rekannya-saat-dimintai-keterangan-polisi_20180817_210732.jpg)