Bantul

Pembobol Konter Diciduk Polisi Usai Posting Barang Hasil Curian di Media Sosial

Atas perbuataannya, ia dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
IST
Lendra, pelaku pencurian konter gawai dan keempat rekannya saat dimintai keterangan Polisi di Polsek Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Lendra Yusfi (30), warga Sewon, Bantul harus mendekam di ruang tahanan Polsek Bantul akibat dugaan aksi pencurian.

Atas perbuataannya, ia dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Aksi pencurian dilakukan di sebuah Konter Gawai di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Bantul pada 31 Juli lalu.

Dalam melancarkan aksinya, Lendra mengajak dua rekannya, Aris Setiawan (28) dan Hendro Tri Sulaksono (32).

Aris dan Hendro, kini juga sudah berhasil ditangkap oleh jajaran unit reskrim Polsek Bantul.

Baca: Selama Triwulan Awal Tahun 2018, Polres Sleman Sumbang Kasus Curat Terbanyak

Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, Jumat (17/8/2018), pelaku datang ke konter dengan mengendarai dua sepeda motor jenis matic.

“Jadi para pelaku ini masuk dengan memanjat tembok belakang konter terlebih dulu. Lalu membuka genteng dan merusak ternit,” kata Kapolsek Bantul, Kompol Paimun.

Setelah berada di dalam, ketiganya langsung mengambil notebook merk Acer, satu unit alat solder dan power supply.

Usai berhasil mencuri barang, ketiganya tanpa kesulitan dan tanpa diketahui pergi meninggalkan lokasi.

Akibatnya, Ardian Nugroho si pemilik konter mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta.

Yang menarik, Lendra sempat memposting barang yang baru saja ia curi tersebut ke sebuah grup jual-beli media sosial jenis FB lengkap dengan keterangan foto dan harga yang diminta.

Dari postingan ini, korban mengaku ada kecocokan jenis barang miliknya yang baru saja dicuri.

Baca: Edarkan Pil ke Pelaku Curat, Dua Pemuda ini Ditangkap Polisi

Tak berapa lama, anggota Polsek Bantul pun bergerak mencari tersangka atas informasi yang berhasil didapat.

“Salah satu tersangka kita tangkap, Lendra yang pertama. Kita tangkap di pom bensin Pucung, Sewon. Lalu kedua rekannya kita tangkap kemudian di rumah masing-masing,” kata Paimun.

Dari pengembangan penyidikan, diketahui jika ketiganya ternyata juga terlibat dalam aksi pencurian serupa di sebuah Konter Gawai di Dusun Teruman, Bantul pada 20 Juli.

Namun saat itu, mereka mengajak serta dua rekannya yang lain masing-masing Yoga Wahid dan Candra Irawan.

Dalam menjalankan aksinya, kelima pelaku membagi tugas antara menunggu di pinggir jalan dan pelaku lainnya melubangi dinding konter yang terbuat dari gedeg (anyaman bambu) memakai arit.

Beberapa unit handphone dan kartu perdana berhasil diambil pelaku dengan kerugian Rp 5,3 juta.

“Kelima pelaku ini juga sudah kita amankan ruang tahanan di Polsek Bantul dan menunggu proses hukum. Kami menyesalkan kejadian ini karena para pelaku diketahui rata-rata masih berusia produktif. Ada salah satu pelaku yang bahkan sudah bekeja sebagai bengkel las,” kata Paimun. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved