Yogyakarta

Tahun Ini, Mary Jane Tidak Dapat Remisi Umum 17 Agustus

Selain narapidana yang divonis hukuman mati, narapidana yang divonis hukuman seumur hidup juga tidak mendapat remisi tersebut.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/BRAMSTO ADHY
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). 

TRIBUNJOGJA.COM - Bertepatan dengan Peringatan HUT RI ke-73 besok, Jumat (17/8/2018), sebanyak 823 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Ramah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di DIY mendapat remisi.

Di antara 823 narapidana yang mendapat remisi saat peringatan HUT RI ke-73, terpidana hukuman mati terkait kasus narkotika yakni Mary Jane Veloso atau yang kerap disapa Mary Jane tidak mendapat remisi.

Baca: Besok, 823 Narapidana di DIY Dapat Remisi, 43 Diantaranya Langsung Bebas

Karenanya, wanita yang divonis hukuman mati karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin masuk ke Indonesia 2010 silam masih setia menjadi penghuni Lapas Wirogunan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DIY, Gunarso mengatakan, sesuai dengan peraturan, setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberi remisi yang dinamai remisi umum 17 Agustus.

Sedangkan dalam hal ini, Mary Jane tidak mendapatkannya, hal itu dikarenakan yang bersangkutan telah divonis hukuman mati.

Baca: Kemenkumham Berikan Remisi untuk 80.430 Narapidana, 446 Langsung Bebas

Menurutnya, selain narapidana yang divonis hukuman mati, narapidana yang divonis hukuman seumur hidup juga tidak mendapat remisi tersebut.

"Untuk Mary Jane statusnya masih hukuman mati dan saat ini masih di Lapas (Wirogunan)," katanya pada Tribunjogja.com. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved