Yogyakarta
Tahun Ini, Mary Jane Tidak Dapat Remisi Umum 17 Agustus
Selain narapidana yang divonis hukuman mati, narapidana yang divonis hukuman seumur hidup juga tidak mendapat remisi tersebut.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Bertepatan dengan Peringatan HUT RI ke-73 besok, Jumat (17/8/2018), sebanyak 823 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Ramah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di DIY mendapat remisi.
Di antara 823 narapidana yang mendapat remisi saat peringatan HUT RI ke-73, terpidana hukuman mati terkait kasus narkotika yakni Mary Jane Veloso atau yang kerap disapa Mary Jane tidak mendapat remisi.
Baca: Besok, 823 Narapidana di DIY Dapat Remisi, 43 Diantaranya Langsung Bebas
Karenanya, wanita yang divonis hukuman mati karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin masuk ke Indonesia 2010 silam masih setia menjadi penghuni Lapas Wirogunan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DIY, Gunarso mengatakan, sesuai dengan peraturan, setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberi remisi yang dinamai remisi umum 17 Agustus.
Sedangkan dalam hal ini, Mary Jane tidak mendapatkannya, hal itu dikarenakan yang bersangkutan telah divonis hukuman mati.
Baca: Kemenkumham Berikan Remisi untuk 80.430 Narapidana, 446 Langsung Bebas
Menurutnya, selain narapidana yang divonis hukuman mati, narapidana yang divonis hukuman seumur hidup juga tidak mendapat remisi tersebut.
"Untuk Mary Jane statusnya masih hukuman mati dan saat ini masih di Lapas (Wirogunan)," katanya pada Tribunjogja.com. (*)