Yogyakarta
Besok, 823 Narapidana di DIY Dapat Remisi, 43 Diantaranya Langsung Bebas
Dalam peringatan HUT RI ke-73 ini akan diberikan dua jenis remisi yakni remisi umum I dan umum II kepada 823 narapidana di DIY.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bertepatan dengan Peringatan HUT RI ke-73 besok, Jumat (17/8/2018), sebanyak 823 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Ramah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di DIY mendapat remisi.
Bahkan, 43 diantaranya akan dinyatakan bebas usai mendapat remisi yang masuk kategori remisi umum II atau bebas.
Baca: Skuat Garuda Muda Akan Laksanakan Upacara Bendera Peringati HUT Kemerdekaan ke-73 RI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DIY, Gunarso mengatakan, dalam peringatan HUT RI ke-73 ini akan diberikan dua jenis remisi yakni remisi umum I dan umum II kepada 823 narapidana di DIY.
Dijelaskannya pula, besaran remisi yang diberikan bermacam-macam, yaitu mulai dari satu bulan hingga enam bulan tergantung masa pidananya.
"Remisi diberikan atas pertimbangan untuk pidana umum dan harus menjalani 6 bulan hukuman serta berkelakuan baik. Jadi yang kena hukuman setahun tidak mungkin dapat remisi 6 bulan," katanya pada Tribunjogja.com, Kamis (16/8/2018).
Diungkapkannya, untuk di DIY sendiri saat ini terdapat 1.630 narapidana yang tersebar di sembilan Lapas, Rutan dan LPKA.
Dari jumlah tersebut, 1.406 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika, koruptor, pencucian uang, teroris, dan lain-lain.
Sedangkan yang mendapat remisi besok, Jumat (17/8/2018) hanyalah berjumlah 823 narapidana saja.
"Dari 823 (Narapidana), 780 diantaranya dapat remisi umum I dan 43 dapat remisi umum II atau bebas," ujarnya.
Baca: Kemenkumham Berikan Remisi untuk 80.430 Narapidana, 446 Langsung Bebas
Sambungnya, narapidana yang mendapat remisi umum II terdiri dari 15 orang penghuni Lapas Kelas II A, 11 orang penghuni Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, 3 orang penghuni LPP Kelas II B Yogyakarta, 6 penghuni Rutan Kelas II A Yogyakarta, 2 penghuni Rutan Kelas II B Bantul dan 6 penghuni Rutan Kelas II B Wates, Kulonprogo.
"Untuk yang narapidana korupsi ada 8 menerima remisi, yang bebas langsung 1. Jadi setelah dapat remisi habis masa pidananya, ada (43 orang) yang langsung bebas," ucapnya. (*)