Yogyakarta

Perekaman e-KTP di KPU Kota Yogyakarta Diperpanjang

Wawan menambahkan, sebenarnya mereka yang tidak masuk dalam DPT, bisa langsung datang ke TPS setempat dengan membawa e-KTP.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto. 

Sementara, untuk warga luar kota yang sebenarnya juga bisa melakukan rekam dan cetak di Kota Yogyakarta, di luar dari agenda tersebut.

"Perekaman ini khusus warga Kota Yogyakarta agar mereka segera masuk ke dalam data pemilih," ucapnya.

Pada saat sosialisasi perekaman e-KTP pada pelajar di SMKN 7 Yogyakarta, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati menjelaskan bahwa pihaknya mengajak para pelajar yang sudah memiliki e-KTP untuk mengecek status mereka melalui sidalih3.kpu.go.id.

Mereka diminta untuk mengisi NIK, provinsi, dan kabupaten sesuai e-KTP.

"Dari sana sudah bisa dilihat apakah mereka terdaftar atau belum sebagai pemilih. Kalau belum terdaftar, bisa segera menghubungi PPK dan PPS setempat sebelum tanggal 16 Agustus. Karena setelahnya KPU bersiap untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diumumkan pada 20 Agustus," terangnya.

Baca: KPU Sleman: Masukan dari Masyarakat soal DCS Pasti Kita Tampung

Dari seluruh siswa SMKN 7 Yogyakarta yang telah memiliki e-KTP, Nur mengatakan semuanya telah terdaftar dan sudah terpantau melalui Sidalih.

"Hanya ada satu anak yang domisilinya di Jakarta dan belum terdaftar. Kami minta agar menghubungi keluarganya sehingga keluarga bisa menyampaikan ke PPK dan PPS di sana," tambahnya.

Selanjutnya, untuk pelajar yang saat ini belum memiliki e-KTP, namun pada pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang telah berumur 17 tahun, maka wajib untuk melakukan perekaman terlebih dahulu.

"Mereka rekam dulu. Fisik e-KTP tetap akan diserahkan nanti saat yang bersangkutan sudah usia 17 tahun. Bisa diambil di kecamatan masing-masing," ujarnya.

Perekaman tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan di kecamatan atau di Kantor KPU Kota Yogyakarta pada 13-16 Agustus 2018.

Khusus perekaman yang dilakukan di Kantor KPU, melayani warga dari berbagai kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved