Sleman

Ketua DPD Hanura: Sengketa Hal yang Biasa

Dzit mengatakan, ketika ketiga Bacalegnya dicoret, yang keseluruhan perempuan hal tersebut bisa berdampak pada satu dapil

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
Wikipedia
Partai Hanura 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terkait dicoretnya 3 Bakal Calon Legislatif Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, partai Hanura sudah mengajukan berkas sengketa ke Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman pada Rabu (15/8/2018)

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura, Dzit Khaeroni pada Rabu siang.

Dzit mengatakan, ketika ketiga Bacalegnya dicoret, yang keseluruhan perempuan hal tersebut bisa berdampak pada satu dapil yang tidak bisa mengikuti pemilu legislatif.

Hal tersebut dikarenakan keterwakilan perempuan harus 30 persen.

Baca: Tiga Bacalegnya Dicoret, Partai Hanura Ajukan Sengketa ke Panwaslu Sleman

"Kita ajukan sengketa karena ada Bacaleg kita yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). TMS nya gara-gara ada berkas yang terlambat dikumpulkan. Kalau dampaknya bagi Hanura nanti satu dapol tidak bisa ikut, karena keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen," terangnya.

Dia mengungkapkan jika nantinya akan segera dilakukan mediasi pihak KPU.

Dzit mengatakan paling tidak mediasi dilakukan di tanggal 20 maupun 21 Agustus 2018.

"Terlambat karena persyaratan ada yang terlambat. Tapi sebenarnya sudah komplit. Kita nanti lakukan mediasi. Masalah ini memang biasa. Ini masih ada mediasi untuk memperbaiki itu," terangnya.

Dzit mengatakan, jika semua berkas sengketa sudah diserahkan ke Panwaslu. Tinggal menunggu waktu untu mediasi.

Baca: Pemilu 2019 di Magelang, PKPI dan Hanura Tak Ajukan Caleg

"Hal biasa tidak perlu pemikiran yang panjang. Kan juga ada waktu untuk mediasi. Ketiga Bacaleg kita nanti akan lakukan mediasi. Yang terlambat di dapil 5 dan 2, perempuan semua," terangnya.

Vici Herawati selaku Anggota Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan dari pihak Hanura memang sudah mengajukan sengketa kepada Panwaslu pada tanggal 15 Agustus 2018.

Akan tetapi, karena ada berkas persyaratan yang belum lengkap, dari Panwaslu Kabupaten Sleman meminta Hanura untuk melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu.

"Ada, tetapi karena persyaratan belum lengkap oleh Panwaslu Kabupaten Sleman diminta melengkapi dulu. Intinya kekurangan di dokumen mereka, soal rincian saya kurang hafal," terangnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi menjelaskan bahwasanya jika dari partai tidak puas terkait pengumuman mengenai Bacaleg yang lolos dalam DCS, partai bisa mengajukan sengketa kepada Panwaslu.

Baca: Tujuh Menteri Ini Jadi Caleg. Golkar, Hanura dan Nasdem Tak Usung Menteri di Pemilu 2019

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved