Sleman
Permen Nomor 20 Tahun 2018 Dianggap Rugikan Pecinta Burung
Ipan menyayangkan, jika dari kementerian seharusnya melakukan sampling ke hutan sebelum menetapkan peraturan.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Kicau Mania Yogyakarta mendatangi Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta guna menolak Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 Tahun 2018 tentang satwa dilindungi, Selasa (14/8/2018).
Aliansi Kicau Mania sendiri merupakan gabungan dari penangkar, anggota komunitas, pedagang, juri serta pengurus burung yang tersebar di kecamatan besar di kota besar.
Ipan Pranashakti selaku penanggungjawab massa aksi menyampaikan jika Permen yang diberlakukan sejak 11 Juni 2018 tersebut sangatlah meresahkan dan merugikan bagi para pecinta burung.
Pasalnya, Kementerian saat merumuskan satwa yang dilindungi dirasa sangatlah objektif.
Baca: Dianggap Memberatkan, Kicaumania Protes Permen LHK nomor P20/2018 tentang Satwa yang Dilindungi
"Riset yang dilakukan harus objektif. Herannya yang namanya Anis Merah itu malah tidak diundangkan. Sekarang coba kita lihat kondisinya dari tahun ke tahun. Disini coba cek Anis Merah gak ada 1000, Murai Batu saya jamin ada lebih dari 10 ribu," terangnya.
Ipan menyayangkan, jika dari kementerian seharusnya melakukan sampling ke hutan sebelum menetapkan peraturan.
"Kalau mau menetapkan undang-undang itu ya harus duduk di hutan, bukan sekedar sampling ke penduduk dan hanya ada berapa. Seperti kita teliti orang hutan, melihatnya juga harus ke hutan. Kalau ini kan sifatnya mungkin tematis, gak objektif," terangnya.
Baca: Komunitas Kicau Mania Gelar Launching Gantangan di Pasar Burung Pucung
Selain itu, dia juga menyayangkan adanya penindakan hukum bagi penangkar satwa yang dilindungi minimal 3 tahun sejak disahkannya Permen.
"Netes melaporkan, mati melaporkan, yang perlu diberantas sebenarnya adalah yang bersentuhan secara langsung di hutan, para penjarah yang ada di hutan. Kita kaget tiba-tiba ada Permen, padahal dalam diskusi tidak ada naskah akademik, kita tidak pernah dikasih tau tahu-tahu muncul," terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)