Yogyakarta

Dianggap Memberatkan, Kicaumania Protes Permen LHK nomor P20/2018 tentang Satwa yang Dilindungi

Roda ekonomi masyarakat bawah berputar dari sektor burung, mulai dari pengrajin sangkar, aksesoris, hingga bisnis pakan burung.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Agung Trisnawanto (kemeja Ungu) membuka launching gantangan di pasar Burung Pucung, Minggu (05/8/2018) 

Laporan reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGA.COM, BANTUL - Baru-baru ini pemerintah melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan aturan baru mengenai sejumlah tumbuhan dan satwa yang masuk kategori dilindungi.

Aturan itu tertuang dalam permen nomor P20/2018 menggantikan aturan sebelumnya, PP nomor 7 tahun 1999.

Ada sejumlah spesies yang baru, masuk kategori dilindungi lewat aturan ini.

Beberapa di antaranya adalah burung kicau meliputi Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae), Kacamata Jawa alias Pleci (Zosterops flavus), Opior Jawa (Heleia javanica), dan Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora).

Menyikapi aturan baru tersebut, Ketua Komunitas Pucung Kicaumania (KPK) yang juga sekaligus penggerak penangkaran burung Bantul, Agung Trisnawanto mengaku keberatan.

Baca: Komunitas Kicau Mania Gelar Launching Gantangan di Pasar Burung Pucung

Aturan tersebut, dinilainya, akan membuat masyarakat ketakutan untuk memelihara burung kicau.

Imbasnya, burung kicau tersebut justru akan mengalami kelangkaan.

"Kita sebagai kicau mania, pecinta burung dan penangkar burung, sangat keberatan pada Permen LHK P20. Karena akan menyulitkan kita. Hasil penangkaran burung masyarakat sekarang dilindungi," tutur Agung, saat ditemui ketika launching gantangan di pasar Burung Pucung, Minggu (05/8/2018)

Padahal, menurut Agung, ia dan sejumlah penangkar burung yang ada di Kabupaten Bantul dan sejumlah wilayah lainnya sudah melakukan berbagai upaya penyelamatan burung.

Mulai dari pelepasan burung, hingga pelestarian alam.

Aturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tersebut, dianggapnya, tidak fair karena aturan itu dikeluarkan setelah masyarakat banyak yang berhasil menangkarkan burung kicau, dan sekarang dilindungi.

Baca: Ikan Berkepala Seperti Burung Ini Ditangkap Nelayan di China

"Burung-burung kicau yang ditangkarkan sebagian adalah hobi di masyarakat. Untuk memelihara burung itu, sekarang harus ada surat izin dan mengurus surat izin itu saya yakin tidak mudah. Ini berpotensi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat pecinta burung," tuturnya.

Ia menilai pemerintah justru akan mengalami kesulitan dalam menerbitkan surat izin bagi penangkar burung.

Pasalnya, di dalam aturan itu, menurut Agung, setiap penangkaran burung harus mengurus surat induk perizinan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved