Kriminal

Kasus Anirat di Simpang Empat Mirota Segera Disidangkan

Saat ini berkas kasus tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Instagram Polda D.I.Yogyakarta
Direktorat Reskrimum Polda DIY melalui Resmob Progo Sakti berhasil amankan pelaku penganiayaan terhadap korban Dwi Ramadhani, warga Padurungan Semarang. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penanganan kasus penganiayaan berat (Anirat) yang menewaskan Dwi Ramadhani Herlangga (26), warga Plamongansari, Pandurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah di simpang empat Mirota Gondokusuman beberapa waktu lalu terus bergulir.

Bahkan, saat ini berkas kasus tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta untuk menentukan jadwal sidang kedua terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Yogyakarta, Joko Wuryanto mengatakan, setelah mendapat pelimpahan berkas dari Polresta Yogyakarta dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penanganan kasus tersebut dilanjutkan ke ranah persidangan.

Bahkan, pihaknya telah menyiapkan surat dakwaan terkait kasus tersebut.

Baca: Polresta Yogya Ungkap 4 Kasus Anirat dalam Kurun 2 Bulan Terakhir

"Sudah dinyatakan lengkap (Oleh JPU) dan minggu kemarin berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan (PN Kota Yogyakarta)," katanya, Selasa (14/10/2018).

Lanjutnya, setelah pelimpahan itu, dalam waktu dekat kedua terdakwa akan menjalani sidang pertamanya. Kendati demikian, pihaknya belum memastikan kapan persidangan tersebut dilakukan.

"Tinggal menunggu jadwal (Sidang) dari PN (Kota Yogyakarta) saja," ujarnya.

Ditambahkannya, kedua terdakwa yakni AYTS (19), warga Jetis, Kota Yogyakarta dan MWD (15), warga Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dijerat pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY berhasil meringkus pelaku pembacokan yang menewaskan Dwi Ramadhani Herlangga (26), Plamongansari, Pandurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain meringkus dua orang pelaku pembacokan di simpang empat Mirota Gondokusuman, Polisi juga meringkus tiga orang pelaku pembacokan dan perampasan di daerah Wirobrajan Kamis, (7/6/2018) lalu.

Adapun dua orang yang ditangkap karena terlibat pembacokan di Gondokusuman adalah AYTS (19), warga Jetis, Kota Yogyakarta dan MWD (15), warga Blunyah Rejo, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Baca: Wali Kota Yogyakarta Meminta Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Antisipasi Aksi Klitih

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Armaini SIK mengatakan, usai mendapat laporan terkait dua peristiwa pembacokan di dua temoat berbeda, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku pembacokan.

Diungkapkannya pula, untuk dua orang yang terlibat dalam pembacokan di Gondokusuman ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Blunyah Rejo dan Jalan Imogiri Barat, Bantul kemarin Sabtu, (9/6/2018).

"Setelah pelaporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku secepat mungkin. Alhamdulillah, dalam 2x24 jam kami berhasil mengifentifikasi dan menangkap dua pelaku yaitu AYT dan MWD. Keduanya ini punya peran berbeda, AYT yang membacok korban dan MWD yang jadi jokinya," katanya, Senin (11/6/2018).

Lebih lanjut, pihaknya juga menyita sebilah bendo dengan panjang 40 cm, satu kaus warna merah dari tangan Titan.

Sedangkan dari tangan MWD pihaknya menyita satu unit sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi AB 2411 WI yang digunakan untuk mengejar korban bersama saksi di simpang empat Mirota Kampus Godean.

Tak hanya itu, satu kaus oblong warna putih dan celana pendek warna merah juga disita dari tangan MWD.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved