Kriminalitas
Berdalih Jual Tanah, Kakek Usia 60 Tahun Tipu Warga Yogya
Berdalih menjual sebidang tanah, seorang kakek asal Semarang, Jawa Tengah malah menipu pembelinya hingga puluhan juta rupiah.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polsek Kotagede
Petugas saat menangkap tersangka penipuan jual beli tanah senilai Rp60 juta. Tampak tersangka tengah diperiksa oleh petugas di ruang reskrim Polsek Kotagede.
Dari hasil interograsi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengenai kepemilikan tanah yang dijual hanyalah fiktif belaka.
Baca: Menyaru Karyawan Dealer Sepeda Motor, Pria ini Tipu Calon Pembeli
Selain itu, kepada pihaknya tersangka turut mengakui bahwa baru pertama kali melakukan penipuan tersebut, dan tersangka mengakui terpaksa melakukannya karena terbelit masalah ekonomi.
"Kalau uangnya hasil nipu itu sudah habis dipakai tersangka untuk foya-foya dan hidup sehari-hari. Untuk tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)