Kriminalitas
Berdalih Jual Tanah, Kakek Usia 60 Tahun Tipu Warga Yogya
Berdalih menjual sebidang tanah, seorang kakek asal Semarang, Jawa Tengah malah menipu pembelinya hingga puluhan juta rupiah.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berdalih menjual sebidang tanah, seorang kakek asal Semarang, Jawa Tengah malah menipu pembelinya hingga puluhan juta rupiah.
Selain itu, tanah yang dijual kakek tersebut ternyata milik orang lain, dan dalam melakukan aksinya kakek tersebut hanya seorang diri.
Baca: Diajak Ketemu Teman Wanitanya, Pria ini Malah Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan
Sedangkan uang hasil penipuan telah dihabiskan kakek tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Kapolsek Kotagede, Kompol Abdul Rochman, S Ag mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat korban yakni Suryanto, warga Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta hendak membeli tanah.
Karena itu, korban ditawari dua rekannya dan dipertemukan dengan Kasiman (60), warga Candi, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.
Setelah bertemu, Kasiman menawari korban sebidang tanah dengan luasan 494 meter persegi di daerah Sampangan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
Alhasil, keduanya pun terlibat negoisasi dan akhirnya mencapai kesepakatan perihal jual beli tanah yang ditawarkan oleh Kasiman.
"Dalam kesepakatan, tersangka menjual tanah seharga Rp100 juta dan korban setuju dengan proses pembayaran secara bertahap. Tersangka juga menjanjikan akan segera mengurus proses balik nama," katanya pada Tribunjogja.com, Jumat (10/8/2018).
Lanjutnya, korban pun membayar Rp60 juta terlebih dahulu secara bertahap dan sisanya akan dibayarkan setelah proses balik nama kepemilikan tanah selesai.
Akan tetapi, sampai tanggal yang disepakati, proses balik nama atas tanah yang dibeli korban tidak kunjung selesai.
Curiga dengan hal tersebut, korban mencari tersangka dan usai bertemu, tersangka mengajak korban ke notaris dengan dalih meyakinkan korban.
"Setelah menunggu lagi ternyata tidak selesai prosesnya, dan setelah ditelusuri ternyata tanah yang dijual tersangka itu punya orang lain. Karena merasa ditipu korban lapor kepada kami," ujarnya.
Dilanjutkan Panit Reskrim Polsek Kotagede, Ipda Bambang TW, S Ikom bahwa setelah ketahuan menipu, tersangka berjanji akan mengembalikan uang Rp60 juta milik korban.
Namun karena tidak kunjung dikembalikan maka korban melaporkan penipuan tersebut kepada pihaknya.
"Tersangka kami tangkap kemarin Rabu (8/8/2018) di rumahnya daerah Semarang," ucapnya.