Pendidikan
Pelaku Joki Ujian Dapat Dipidana
Pelaku joki dapat dipidana dengan dasar pemalsuan atau penyalahgunaan informasi.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Pihak UAD menunjukan alat yang digunakan peserta untuk berbuat curang dalam penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran.
Menurutnya, polisi harus konsisten menentukan aturan dan tidak tebang pilih.
Pengelola kampus dan polisi seharusnya bisa kreatis menghadapi modus seperti itu.
Dibeberkannya, bisa juga joki memiiki afiliasi dengan perguruan tinggi tertentu.
"Misalnya mahasiswa UGM jadi Joki di UMY. Maka UMY bisa menyelenggarakan aturan internal untuk mereka yang menggunakan jasa joki. Sedangkan UGM yang memproses mahasiswanya yang jadi joki untuk dipecat," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tim-pengawas-ujian-masuk-uad-temukan-earpiece-di-telinga-sembilan-peserta-ujian_20180730_171816.jpg)