Pendidikan

Pelaku Joki Ujian Dapat Dipidana

Pelaku joki dapat dipidana dengan dasar pemalsuan atau penyalahgunaan informasi.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Pihak UAD menunjukan alat yang digunakan peserta untuk berbuat curang dalam penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran. 

TRIBUNJOGJA.COM - Universitas Ahmad Dahlan telah memergoki sembilan peserta ujian tes masuk yang berbuat curang.

Sembilan peserta tersebut menggunakan alat yang ditanam di telinga, sehingga mereka bisa mendengarkan jawaban dari tim joki di luar sana.

Namun setelah diinterogasi, seluruh peserta yang curang tersebut hanya dipulangkan.

Di gelombang sebelumnya, pihak UAD mengaku juga memergoki dua joki dan sudah dilaporkan ke kepolisian.

Baca: Tim Pengawas Ujian Masuk UAD Temukan Earpiece di Telinga Sembilan Peserta Ujian

Namun kedua pelaku tidak diproses hukum karena dinilai belum ada payung hukum yang mengatur atas perjokian.

Pakar Hukum FH UAJY, E Imma Indra Dewi, mengatakan joki ujian secara umum joki ujian masuk pasti dikatakan melanggar hukum.

"Hukum yang mana? Bisa hukum internal maupun hukum umum masyarakat," ujarnya pada Tribunjogja.com.

Menurutnya, dalam perbuatan perjokian itu pasti ada pihak yang dirugikan yaitu sesama calon peserta ujian masuk perguruan tinggi.

Para calon itu merasa dirugikan karena ada pihak lain yang berbuat curang ikut bersaing dengan mereka.

"Sesuatu yang dilakukan dengan curang dampaknya pasti merugikan. Memang sulit menjeratnya karena tidak ada aturan hukum yang langsung menunjuk pada perbuatan perjokian," ucapnya.

Sementara aturan yang ada biasanya bersifat internal dari perguruan tinggi.

Jika mahasiswa yang berlaku sebagai joki biasanya diskorsing sampai dikeluarkan dari perguruan tinggi.

Pengguna jasa joki disanksi dengan dicoret haknya sebagai calon mahasiswa.

"Apakah mungkin dipidana? Jika unsurnya terpenuhi tentu mungkin saja. Hanya perlu dicari pasal yang pas untuk menjerat," terangnya.

Baca: Begini Modus yang Diterapkan Joki Ujian Masuk UAD

Sementara terpisah Sigit Riyanto, Dekan Fakultas Hukum UGM mengatakan pelaku joki dapat dipidana dengan dasar pemalsuan atau penyalahgunaan informasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved